Istitha'ah Jadi Syarat Wajib Pelunasan Haji, Baru 5 Persen Jemaah Jabar Lolos MCU

Pemeriksaan istitha'ah kesehatan kini menjadi titik krusial, sebelum calon jamaah haji melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Istitha'ah Jadi Syarat Wajib Pelunasan Haji, Baru 5 Persen Jemaah Jabar Lolos MCU
Pemeriksaan istitha'ah kesehatan kini menjadi titik krusial, sebelum calon jamaah haji melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

INILAHKORAN.ID – Pemeriksaan istitha'ah kesehatan kini menjadi titik krusial, sebelum calon jamaah haji melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Di mana istitha'ah ini harus dilakukan, untuk mengukur kemampuan jamaah haji secara jasmani, rohani juga pembekalan dan keamanan dalam menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban pada keluarga.

Dinas Kesehatan Jawa Barat memastikan, seluruh proses pembinaan calon jamaah dilakukan berjenjang hingga tingkat Puskesmas, untuk menjamin setiap jamaah berangkat dalam kondisi prima.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jabar, drg Yus Ruseno menjelaskan, bahwa Pusat Kesehatan Haji telah berulang kali melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Informasi tersebut kemudian dilanjutkan ke kabupaten/kota, puskesmas, KBIH, hingga langsung ke calon jamaah.

“Setelah sosialisasi, pembinaan jamaah dilakukan oleh puskesmas di daerah masing-masing, bahkan sampai menjelang keberangkatan dan saat kepulangan nanti,” ujar Yus dikutip Rabu 3 Desember 2025.

Calon jamaah yang sudah memperoleh nomor porsi, wajib menjalani Medical Check Up (MCU). Dari hasil pemeriksaan, jamaah dibagi dalam tiga kategori yakni istitha'ah, istitha'ah dengan pendampingan obat dan belum istitha'ah.

Jamaah yang dinyatakan istitha'ah atau istitha'ah dengan pendampingan obat dapat langsung melunasi Bipih. Sementara yang memiliki gangguan kesehatan tertentu, wajib dirujuk ke rumah sakit.

“Ada kemungkinan kondisi jamaah membaik lewat layanan rujukan. Pemeriksaan ulang tetap dilakukan sebelum keberangkatan untuk memastikan laik terbang di embarkasi,” ucapnya.

Ia menegaskan, status istitha'ah bukan berarti jamaah bebas dari kewajiban menjaga kesehatan. Latihan fisik dan pola hidup sehat harus tetap dijaga.

“Walaupun sudah dinyatakan istitha'ah, jamaah tetap harus menjaga kesehatan sampai hari keberangkatan. Latihan fisik sangat penting,” katanya.

Jamaah juga diimbau menerapkan pola hidup CERDIK, yakni cek kesehatan berkala, enyahkan asap rokok, rajin olahraga, diet bergizi seimbang, istirahat cukup dan kelola stres.

Sementara, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Jabar, Boy Hari Novian mengungkapkan, hingga 2 Desember progres pelunasan haji urut porsi dan lansia masih sangat rendah.

Dari total 29.372 kuota jemaah, baru 1.363 orang atau sekitar 5 persen yang menyelesaikan pelunasan. Sisanya, 28.009 orang, masih memiliki waktu hingga 23 Desember untuk melengkapi persyaratan, salah satunya dinyatakan istitha'ah oleh Dinkes.

“Untuk yang terkendala istitha'ah akan ada perpanjangan di tahap dua apabila kendalanya sistem, bukan karena tidak layak berangkat. Jika tidak bisa berangkat karena tidak istitha'ah, Bipih bisa dilimpahkan atau dibatalkan,” terangnya.

Ia menambahkan, jamaah yang tidak istitha'ah dapat dibadalkan hajinya melalui KBIHU. “Tapi ada kemungkinan ke depan dikoordinir Kementerian Haji,” ujarnya.

Pemerintah Arab Saudi sendiri dengan tegas melarang jamaah dengan penyakit penyerta berat, seperti gagal organ vital layaknya gagal ginjal dengan cuci darah rutin, gagal jantung berat dan kerusakan hati berat.

Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, gangguan saraf atau kejiwaan berat, termasuk demensia, kehamilan berisiko tinggi, penyakit menular aktif seperti TBC paru terbuka dan demam berdarah, kanker stadium lanjut atau sedang menjalani kemoterapi, jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes tidak terkontrol, penyakit autoimun tidak stabil, epilepsi, stroke dan gangguan mental berat juga dilarang untuk menunaikan ibadah haji 2026.***


Editor : JakaPermana