Istri Kedua Yosep Tidak Ditahan, Ini Keterangan Polisi

Polisi butuh bukti baru yang menguatkan agar istri kedua Yosep dan anaknya bisa ditahan dalam kasus pembunuhan di Subang

Istri Kedua Yosep Tidak Ditahan, Ini Keterangan Polisi
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan

INILAHKORAN, Bandung - Tiga tersangka dalam kasus pembunuhan di Subang, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yakni Mimin dan dua anaknya yakni Arighi dan Abi, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan ketiganya akan dilakukan penahanan, bila ada alat bukti baru yang menguatkan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

"Nanti kalau kami sudah mendapatkan bukti lagi baru kami akan melakukan penahanan kepada ketiganya," ucap dia, Minggu 22 Oktober 2023.

Baca Juga : Mengorek Motif Dibalik Pembunuhan Tuti dan Amel

Disinggung alasan lainnya tidak dilakukan penahanan, Surawan mengatakan atas pertimbangan subjektif dari penyidik. Polisi pun tak khawatir mereka bakal kabur atau menghilangkan alat bukti.

"Tidak, kami tidak ada kekhawatiran mau lari atau apa," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti dan Amalia didapati bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus tersebut baru terungkap setelah dua tahun. Salah seorang pelaku yakni Danu mengungkap tabir pembunuhan tersebut dan menyebut sejumlah nama yang terlibat.

Baca Juga : BPBD Cianjur Perketat Pencairan Uang Bantuan dari Pusat

Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan di antaranya M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti