Iwan Setiawan Dukung Gerakan Koperasi di Kabupaten Bogor Agar Bisa Lebih Berkembang dan Maju

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta seluruh jajarannya untuk mendukung gerakan koperasi di Kabupaten Bogor agar lebih  berkembang dan maju.

Iwan Setiawan Dukung Gerakan Koperasi di Kabupaten Bogor Agar Bisa Lebih Berkembang dan Maju
Roda koperasi di Kabupaten Bogor agar bisa lebih berkembang dan maju itu ditegaskan Iwan Setiawan saat memperingati Hari Koperasi ke-76 di halaman Kantor Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kabupaten Bogor, Cibinong. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta seluruh jajarannya untuk mendukung gerakan koperasi di Kabupaten Bogor agar lebih  berkembang dan maju.

Roda koperasi di Kabupaten Bogor agar bisa lebih berkembang dan maju itu ditegaskan Iwan Setiawan saat memperingati Hari Koperasi ke-76 di halaman Kantor Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kabupaten Bogor, Cibinong.
 
“Semangat Hari Koperasi ke-76 ini bukan hanya sekadar seremonial belaka, tapi kita harus mewujudkan esensinya yakni mengembangkan eksistensi koperasi di Kabupaten Bogor untuk bisa lebih berkembang dan maju. Saya mengapresiasi ketua Dekopinda Kabupaten Bogor yang selalu menjalin komunikasi dengan kami, saya perintahkan jajaran perangkat daerah dan para camat untuk ditindaklanjuti,” tegas Iwan Setiawan kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023.
 
Iwan Setiawan juga meminta seluruh jajaran camat dan perangkat daerah, baik yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan perkoperasian untuk mendukung setiap kegiatan koperasi di Kabupaten Bogor, agar lebih baik, lebih berkembang dan maju.

Dia menjelaskan, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. 

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Tanah Sareal yang Buron Delapan Bulan 

Untuk mensejahterakan anggotanya, koperasi pun menyelenggarakan berbagai usaha serta pelayanan sesuai kebutuhan anggota. 

"Disitulah inti dari koperasi sebagai perusahaan dimana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya," jelas Iwan.

Ia menambahkan dibutuhkan landasan hukum yang kuat untuk dasar dari upaya memajukan koperasi. Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM juga tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) perokoperasian sebagai pengganti Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,.

Baca Juga : Mulyadi Harap Lelang Pembangunan Jalan Tol Puncak di Tahun 2024 Mendatang Tidak Alami Penundaan

"RUU perkoperasian ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global. Dengan adanya pembaharuan undang-undang perkoperasian ini kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar," tambahnya.
 
Sementara itu, Ketua Dekopinda Kabupaten Bogor Pepi Januar Pelita berterima kasih kepada Pemkab Bogor karena telah berkontribusi untuk tetap mendukung dan mendorong roda gerak dan laju Dekopinda, sehingga tetap konsisten mewujudkan tri fungsi Dekopinda yaitu fasilitasi, edukasi, dan advokasi.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani