Izin PT FAM Sudah Habis, Polda Banten Tetapkan Status Quo di Lahan Tambang

Buntut aktivitas penambangan PT FAM di Desa Pulo Ampel, Serang yang masih berlangsung Polda Banten akhirnya tetapkan status quo.

Izin PT FAM Sudah Habis, Polda Banten Tetapkan Status Quo di Lahan Tambang
Polda Banten tetapkan status quo di lokasi tambang lantaran izin yang dimiliki PT FAM sudah habis.

INILAHKORAN, Serang -Buntut aktivitas penambangan PT Fajar Angkasa Mandiri (FAM) di Desa Pulo Ampel, Serang yang masih berlangsung Polda Banten akhirnya tetapkan status quo.  

Lahan garapan tersebut ditetapkan status quo oleh Polda Banten Selasa 11 Januari 2022. Langkah hukum itu dilakukan Polda Banten lantaran PT FAM tak mengindahkan surat teguran dari PT Nugra Santana selaku pemilik kuasa lahan pertambangan tersebut.

Berdasarkan data MODI di Kementerian ESDM, PT FAM selaku perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan memiliki izin berusaha untuk penambangan batu marmer. Izin usaha tersebut sudah berakhir pada 15 Desember 2021.  Akan tetapi, dari pantauan warga sekitar, aktivitas PT FAM masih berlanjut hingga pekan terakhir Desember.

Baca Juga: Ini Alasan Pemkab Bogor Perpanjang Waktu Operasional Truk Tambang

PT Nugra Santana selaku pemilik lahan yang disewa oleh PT FAM, sudah memasang patok sebagai tanda bahwa tanah di wilayah tersebut merupakan milik mereka. Pemasangan patok itu dilakukan pada awal Desember 2021. Hal itu dikarenakan perjanjian antara PT Nugra Santana selaku pemegang kuasa lahan dan PT FAM sebagai penyewa telah berakhir pada bulan September 2020.

Lantaran aktivitas dari PT FAM masih terus berlanjut dan tak mengindahkan surat teguran, PT Nugra Santana mengajukan somasi dan juga bersurat  dengan membuat laporan ke Polda Banten terkait hal tersebut. Surat tersebut akhirnya direspons oleh Polda Banten dengan memberlakukan status quo pada lahan garapan PT Fajar Angkasa Mandiri.

“Polda Banten telah menindaklanjuti laporan kami ini. Hal ini sekaligus menjadi titik terang dan memberikan kepastian atas tindakan melawan hukum PT Fajar Angkasa Mandiri di lahan kuasa klien kami, di Desa Margosari Kecamatan Pulo Ampel, Serang,”  kata Gigih Pramundita, salah satu kuasa hukum PT. Nugra Santana daru SWADEK, Kamis, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Wacana Sejak 2019, Ade Yasin Akhirnya Terbitkan Perbup Jam Operasional Truk Tambang

Menurutnya, penetapan status quo oleh Polda Banten itu sudah tepat karena lahan tersebut dalam proses hukum penyidikan. Hal tersebut jufa untuk menghindari terjadinya tindak pidana lain dan kerugian baik materiil maupun imateriil dari PT Nugra Santana.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Polda Banten dalam menerapkan status quo di lahan klien kami. Pihak Kepolisian telah sangat profesional dalam mengambil tindakan hukum dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” sambungnua.

Sebelumnya, sejumlah warga dari Desa Pulo Ampel dan Margasari sudah mengutarakan keresahannya dengan penambangan batu andesit yang terjadi di wilayahnya.

Mereka juga sudah melakukan aksi protes kepada PT FAM yang menjadi pengelola penambangan di desa mereka.

Adapun PT Nugra Santana berencana menggunakan lahan tersebut untuk fungsi yang lebih besar. Mereka sudah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT. Pelindo untuk hal tersebut dengan harapan akan bisa memajukan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran