Genjot Pendapatan Daerah, Ini Strategi Bapenda Jabar di Tahun 2022

Bapenda Jawa Barat mulai berkoridnasi dengan pemerintah pusat untuk menggenjot pendapatan daerah di tahun 2022 .

Genjot Pendapatan Daerah, Ini Strategi Bapenda Jabar di Tahun 2022
Bapenda Jawa Barat berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meningkatkan pendapatan dearah di tahun 2022.

 

INILAHKORAN, Bandung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat merumuskan sejumlah strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah di tahun 2022.

Langkah pertama yang dilakukan Bapenda Jawa Barat untuk meningkatkan pendapatan daerah, yakni  dengan mulai berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Hal itu dilakukan Bapenda Jawa Barat untuk merealisasikan target peningkatan dan optimalisasi raihan pajak pada tahun 2022, yang mencakup target pendapatan di wilayah perbatasan dan pajak kendaraan.

“Kami harus merumuskan berbagai hal untuk bisa meningkatkan pendapatan daerah di tahun 2022, meskipun masih suasana pandemi,” ujar Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Minggu 9 Desember 2022.

Baca Juga: Bapenda Jabar Punya Pendapatan Lain dari Pajak Kendaraan, Ini Dia Sumbernya

Diketahui, pengelolaan penerimaan Pendapatan yang dilaksanakan oleh Bapenda Jabar berasal dari banyak sektor. Yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang melibatkan pula kepolisian, dan Jasa Raharja, juga mitra lain

Selain itu, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun didapatkan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan mengelola retribusi sesuai kewenangan provinsi.

Total realisasi pendapatan daerah Jawa Barat tahun 2021 mencapai Rp 37 triliun atau melampaui target di atas 100 persen. Dari jumlah itu, realisasi PKB tahun 2021 mencapai kurang lebih Rp 8,02 triliun, dari sektor BBNKB tercapai kurang lebih Rp5 triliun.

Baca Juga: Optimalkan Realisasi Pajak 2021, Bapenda KBB Gencarkan Sejumlah Program Istimewa

Dedi mengaku, dirinya sudah bertemu dengan Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis (6/1/2022). Pada kesempatan itu, pihaknya membicarakan startegi optimasilasi pendapatan daerah di tahun 2022.

"Kami juga berdiskusi mengenai tindak lanjut Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta mempersiapkan pertemuan tahunan Asosiasi Bapenda Nasional yang rencananya akan digelar pada bulan Februari 2022 ini,” katanya.

Usai bertemu dengan pihak Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, agenda dilanjutkan dengan pertemuan bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Selain menggali potensi pajak di wilayah perbatasan, mereka membicarakan penerapan sejumlah sistem yang sudah dirancang.

Baca Juga: Tak Hanya Berikan Diskon, Bapenda KBB Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

“Kami membahas penerapan electronic registration and identification dan aplikasi Signal untuk mempermudah Wajib Pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor di semua wilayah Jawa Barat, termasuk wilayah perbatasan,” pungkasnya.

Diketahui, wilayah administrasi yang masuk ke dalam wilayah pelayanan SAMSAT Polda Metro Jaya meliputi, Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kota Depok, yang telah dibangun 4 SAMSAT Induk yaitu Samsat Kota Bekasi, Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi, Samsat Depok I dan Samsat Cinere kota Depok

Berkaitan dengan elektronic registration and identification atau ERI, ini merupakan aplikasi kepolisan RI berbasis web dalam pendaftaran kendaraan bermotor sebagai dasar penerbitan  BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) juga sebagai dasar dalam penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga: Bapenda Kota Bogor Gandeng Kejari untuk Cairkan Piutang Pajak

Sedangkan Signal merupakan kepanjangan dari Samsat Digital Nasional adalah aplikasi berbasis android atau ios dari Kepolisian RI yang dapat digunakan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK Tahunan Secara online tanpa perlu datang ke SAMSAT.

Untuk dapat menggunakan Signal, masyarakat dapat download aplikasi melalui playstore atau applestore dan melakukan pendaftaran menggunakan KTP dan divalidasi dengan teknologi face recognation. *** (Rianto Nurdiansyah)


Editor : inilahkoran