Kadisdukcapil Jawa Barat Tidak Ditahan Meski Berstatus Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Bansos
Kejaksaan tidak menahan Kadisdukcapil Jawa Barat Dady Iskandar meski dia sudah dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bansos
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tipikor Bandung, tengah menggelar sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos), dengan terdakwa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat Dady Iskandar.
Meski berstatus sebagai terdakwa, pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Kadisdukcapil Jawa Barat Dady Iskandar.
"Tidak ditahan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Duh Kadisdukcapil Jabar Dady Iskandar Jadi Terdakwa Korupsi Tim Pemandu Haji Daerah
Tidak dijelaskan rinci, kenapa Dady tidak ditahan. Terdakwa Dady juga diketahui sudah mengembalikan duit kerugian negara sebesar Rp 225 juta. Pengembalian itu, dilakukan saat DI tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
"Sudah dikembalikan kerugian negara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dady Iskandar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat, jadi terdakwa dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar.
Baca Juga: Umumkan Pernikahannya dengan Hyun Bin, Postingan Son Ye Jin Diserbu Teman Selebritinya
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, ia tidak mengetahui pasti duduk perkaranya. Namun yang ia ketahui, kasus yang menyeret terdakwa yakni dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD) .
"Kerugian negara sebesar Rp 225 juta," kata Dodi, saat dihubungi via ponselnya, Kamis (10/2/2022).
Perkara ini sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang saat ini masuk ke agenda eksepsi dan akan menghadapi putusan sela pekan depan.
Baca Juga: Mulai Siang Ini, Polrestabes Bandung Berlakukan Ganjil Genap di 5 Gerbang Tol Masuk Kota Bandung
"Sidang pembacaan putusan sela hari Rabu tanggal 16 Februari 2022," katanya.
Pada laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dady disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.
Di laman tersebut, tidak dijelaskan apa kasus yang menyandung Dady. Di laman itu, Dady didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


