Jadi Jaminan Lunasi Utang, Perempuan A Disekap di Kontrakan Kantor Koperasi

Seorang perempuan berinisial A, warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya diduga disekap di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Cibeureum. 

Jadi Jaminan Lunasi Utang, Perempuan A Disekap di Kontrakan Kantor Koperasi
Personel Patroli Samapta II Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Polsek Cibeureum serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sekitar pukul 15.00 WIB mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan. (n nurohman)

INILAHKORAN.ID - Seorang perempuan berinisial A, warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya diduga disekap di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Cibeureum. 

Korban diduga dijadikan jaminan atas utang sebesar kurang lebih Rp14 juta yang dimilikinya. Kasus tersebut terungkap setelah Polres Tasikmalaya Kota menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. 

Menindaklanjuti laporan itu, personel Patroli Samapta II Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Polsek Cibeureum serta UPTD Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) sekitar pukul 15.00 WIB mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan.

Pamapta II Polres Tasikmalaya Kota Ipda Rifanto Zaki mengatakan, korban dan pihak yang diduga pelaku telah diamankan ke Polsek Cibeureum untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Berdasarkan informasi awal, korban memiliki utang sebesar Rp14 juta. Korban sebelumnya bekerja di sebuah koperasi dan diduga dijadikan jaminan sambil menunggu utangnya dilunasi," ujar Rifanto, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, lokasi yang menjadi TKP merupakan kantor koperasi. Namun, dari hasil pengecekan sementara, koperasi tersebut diduga belum memiliki badan hukum resmi dan masih bernaung pada koperasi lain.

Rifanto menjelaskan, dugaan penyekapan terjadi sejak Selasa (23/6/2026) pekan lalu. Berdasarkan keterangan sementara dari keluarga pihak terduga pelaku, korban awalnya datang ke lokasi secara sukarela. Selama berada di lokasi, korban disebut tetap diberi makan dan tidak mengalami kekerasan fisik.

"Dari informasi sementara, tidak ada dugaan kekerasan. Korban juga tidak dirantai maupun mendapat perlakuan kasar. Namun, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

Sementara itu, Ketua RT 01/12 Jaenudin mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah petugas kepolisian datang ke lokasi.

Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, korban yang juga mengontrak di lingkungan tersebut telah berada di lokasi hampir sepekan.

"Informasinya memang dijadikan jaminan. Selama di sana korban tidak mendapat perlakuan kasar, masih diberi memegang telepon genggam dan tidak dirantai," ujar Jaenudin.

Hingga kini, Polres Tasikmalaya Kota masih mendalami dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.


Editor : Doni Ramdhani