Jadi Pelaku Penembak Juniornya, AKP Dadang Iskandar Dipecat Secara Tidak Hormat

Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar terkait insiden penembakan terhadap juniornya, AKP Ulil.

Jadi Pelaku Penembak Juniornya, AKP Dadang Iskandar Dipecat Secara Tidak Hormat
AKP Dadang diptdh

INILAHKORAN, Bandung - Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar terkait insiden penembakan yang menyebabkan kematian Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari.

"Keputusan administratif yang diambil adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, pada Selasa 26 November 2024.

Sidang kode etik terhadap Dadang berlangsung pada hari yang sama, dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri dan berlangsung hingga sore.

"Sidang berjalan aman, tertib, lancar, tanpa ada masalah, dengan terduga pelanggar yang menembak korban atas nama RUA hingga meninggal dunia," tambahnya.

Sidang KKEP tersebut merujuk pada beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintahan dan Peraturan Kepolisian, di antaranya Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sandi juga menambahkan, dalam sidang tersebut, perbuatan Dadang dinyatakan sebagai tindakan tercela dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding.

"Dia tidak mengajukan banding, yang berarti menerima putusan tersebut," tuturnya.


Editor : Firda Rachmawati