Jadi Tersangka Korupsi MBG Dadan cs Ketahuan Mark Up Anggaran Motor Listrik hingga TV
Ternyata Dadan cs melakukan mark up anggaran beberapa barang pengadaan di BGN seperti motor listri yang jadi modus korupsi progran MBG.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - mantan Ketua Badan Gizi Nasiona (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya kini tekah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi BGN ini diduga melakukan mark up anggaran pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu dalam program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa mark up anggaran pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Beberapa pengadaan yang di-mark up, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah disampaikan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif untuk motor listrik serta terdapat mark up.
Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.
Lalu pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Syarief juga mengungkapkan bahwa tersangka ketiga dalam proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN, melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak tersusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.***
Editor : Irma Nurfajri


