Jaksa Agung Sebut Tersangka Mafia Minyak Goreng Terlalu Percaya Diri: Dipikirnya Tak Terendus
Jaksa Agung ST Burhanuddin: dia terlalu pede (percaya diri) bahwa perbuatannya itu tidak akan terbongkar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tersangka mafia minyak goreng terlalu percaya diri menganggap kasusnya tidak akan terbongkar.
Seperti diketahui, saat ini ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng, salah satunya Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung mengungkap kasus mafia minyak goreng tersebut berdasarkan jejak digital para tersangka.
Baca Juga: Proses Lelang Terus Ditempuh, Yana Mulyana Berharap GBLA Segera Dipergunakan Dalam Waktu Dekat
"Dia terlalu pede (percaya diri) bahwa perbuatannya itu tidak akan terbongkar, maka jejak digital itu tidak bisa dihapus dan kami mengungkap itu dari sebuah komunikasi. Dipikirnya tidak akan terendus," ujar ST Burhanuddin, dikutip Inilahkoran dari YouTube Deddy Corbuzier, Kamis 12 Mei 2022.
Menurut Burhanuddin, tersangka mafia minyak goreng tak hanya mempunyai 'kekuatan penuh', tapi juga di balik itu keberadaannya sebagai pengambil keputusan memungkinkan hal tersebut terjadi.
"Kita masih penyelidikan, tapi bisa aja dia punya full power. Misalnya dia yang diberi izin, bukan full power aja tapi dia pemutusnya gitu, tapi nanti kita akan liat," ungkapnya.
Baca Juga: Namgoong Min dan Kim Ji Eun Dikonfirmasi Akan Bersatu Kembali dalam Drama Hukum Baru
Selain itu, Burhanuddin juga mengatakan dirinya tak mengerti mengapa ada pihak-pihak yang membuat minyak goreng menjadi langka.
Hal itu dikarenakan, lanjut Burhanuddin minyak goreng menjadi salah satu komoditas utama masyarakat.
"Kita gak ngerti hati seorang manusia. Kalau dia punya empati, tidak akan terjadi itu, artinya ini kebangetan diembat juga, kita akan perhitungkan nanti," tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kemungkinan Alasan Warga Tolak Jenazah Mulyadi Dimakamkan di TPU Setempat
Seperti diketahui, tiga orang tersangka lainnya yang terlibat mafia minyak goreng yakni Komisiaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggung.***
Editor : inilahkoran


