Jalan Rusak Perumahan TTI Belum Bisa Ditangani Pemkab, Serah Terima Aset Baru 50%

Pemkab Cirebon belum dapat mengambil alih maupun memperbaiki jalan rusak di Perumahan TTI (Taman Tukmudal Indah), Kecamatan Sumber. 

Jalan Rusak Perumahan TTI Belum Bisa Ditangani Pemkab, Serah Terima Aset Baru 50%
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Cirebon Yayan Suratman mengatakan, jalan di kawasan perumahan tersebut masih menjadi tanggung jawab pengembang karena aset PSU belum resmi diserahkan kepada pemerintah daerah. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Pemkab Cirebon belum dapat mengambil alih maupun memperbaiki jalan rusak di Perumahan TTI (Taman Tukmudal Indah), Kecamatan Sumber. 

Pasalnya, proses serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang Perumahan TTI kepada pemerintahan daerah hingga kini baru mencapai sekitar 50 persen.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Cirebon Yayan Suratman mengatakan, jalan di kawasan perumahan tersebut masih menjadi tanggung jawab pengembang karena aset PSU belum resmi diserahkan kepada pemerintah daerah.

Perumahan TTI ini sudah proses serah terima sejak tahun 2024. Memang ada itikad baik dari pengembang untuk menyerahkan aset kepada pemerintah daerah, tetapi sampai sekarang prosesnya belum selesai,” ujar Yayan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Yayan, proses serah terima masih terkendala sejumlah persoalan administrasi dan teknis. Di antaranya masih terdapat unit yang belum tuntas, masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah habis, serta perbedaan data luasan lahan yang akan diserahkan.

Selain itu, Disperkimtan juga menemukan ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan dengan kondisi eksisting di lapangan. Beberapa sertifikat induk bahkan masih dalam proses perbaikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena terdapat kesalahan data dan penulisan.

“Site plan memang sudah diserahkan kepada kami. Tetapi kondisi eksisting di lapangan tidak sesuai sehingga harus ada penyesuaian. Sampai sekarang masih dalam proses,” ucapnya.

Berdasarkan data Disperkimtan, luas kawasan Perumahan TTI mencapai sekitar 241 ribu meter persegi. Sesuai ketentuan, sekitar 40 persen atau lebih dari 90 ribu meter persegi harus diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Namun hingga saat ini, luasan PSU yang akan diserahterimakan masih belum memenuhi status clear and clean.

“Luasan yang akan diserahterimakan itu sampai sekarang masih belum clear and clean. Jadi masih ada penyesuaian terkait data luasan pasum dan pasus yang akan diserahkan,” ungkap Yayan.

Dia menjelaskan, proses serah terima PSU mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor 89 Tahun 2022 yang mewajibkan pengembang menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial setelah seluruh persyaratan administrasi maupun fisik terpenuhi.

Meski masih terdapat sejumlah kendala, Yayan memastikan tidak ada persoalan hukum dalam proses tersebut. Pemerintah daerah juga terus berkomunikasi dengan pihak pengembang agar seluruh kewajiban dapat segera diselesaikan.

“Kami tetap membuka komunikasi dengan pengembang. Yang penting ada kesesuaian dan kelengkapan dokumen. Pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil alih aset jika prosedurnya belum terpenuhi karena semua harus sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya

Dia menambahkan, Disperkimtan menargetkan proses serah terima PSU Perumahan TTI dapat dituntaskan tahun ini. Sehingga, aset tersebut dapat segera menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon.


Editor : Doni Ramdhani