Jaminan Jiwa Nelayan Jadi Fokus Utama Raperda Kabupaten Cirebon

Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Galih, menyebutkan Raperda Perlindungan Nelayan, difokuskan pada wilayah pesisir. Raperda ini disusun sejalan dengan program nasional, khususnya di sektor penggaraman.

Jaminan Jiwa Nelayan Jadi Fokus Utama Raperda Kabupaten Cirebon
Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Galih, menyebutkan Raperda Perlindungan Nelayan, difokuskan pada wilayah pesisir. Raperda ini disusun sejalan dengan program nasional, khususnya di sektor penggaraman.

INILAHKORAN.ID - Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Galih, menyebutkan Raperda Perlindungan nelayan, difokuskan pada wilayah pesisir. Raperda ini disusun sejalan dengan program nasional, khususnya di sektor penggaraman.

“Pembahasan ini sudah yang ketiga kalinya dan dipastikan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” ujar Galih, Rabu 14 Januari 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengolahan, dan Pengawasan DKPP Kabupaten Cirebon, Ahmad Baihaqi, menilai  pembahasan Raperda ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah dimulai sejak tahun sebelumnya. Raperda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014,tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Harapannya, dengan adanya perda ini kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam bisa lebih terjamin,” kata Baihaqi.

Menurutnya, saat ini pemerintah daerah baru memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi nelayan kecil. Tercatat, pada tahun 2025 ada sebanyak 2.350 nelayan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendanaannya, dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Premi dibayarkan oleh pemerintah daerah. Manfaatnya, santunan meninggal dunia di rumah sebesar Rp42 juta, dan jika meninggal saat bekerja bisa mencapai Rp70 juta, dengan iuran Rp16.800 per bulan,” jelasnya.

Namun, dari sekitar 17 ribu nelayan yang ada di Kabupaten Cirebon, baru sebagian kecil yang terakomodasi. Melalui Raperda ini, pemerintah daerah berharap cakupan perlindungan dapat diperluas. Tidak hanya bagi nelayan kecil, tetapi juga pembudidaya ikan dan petambak garam, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Fokus utama saat ini adalah perlindungan jiwa. Perlindungan usaha masih menjadi pekerjaan rumah ke depan,” tukasnya. ***


Editor : JakaPermana