Jejak Pelarian Resbob Terungkap, Berpindah Kota sebelum Dicokok Polisi di Semarang

Upaya Resbob menghindari kejaran aparat akhirnya berakhir. Kreator konten yang tersandung kasus ujaran kebencian itu ditangkap polisi pada Senin 15 Desember 2025 setelah sempat berpindah-pindah lokasi di Pulau Jawa.

Jejak Pelarian Resbob Terungkap, Berpindah Kota sebelum Dicokok Polisi di Semarang
Awalnya, informasi yang beredar menyebut Resbob diamankan di wilayah Jawa Timur. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penangkapan dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB. (tangkapan layar)

INILAHKORAN.ID - Upaya Resbob menghindari kejaran aparat akhirnya berakhir. Kreator konten yang tersandung kasus ujaran kebencian itu ditangkap polisi pada Senin 15 Desember 2025 setelah sempat berpindah-pindah lokasi di Pulau Jawa.

Awalnya, informasi yang beredar menyebut Resbob diamankan di wilayah Jawa Timur. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penangkapan dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Resza Ramadianshah membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah tim siber melakukan pelacakan intensif terhadap pergerakan Resbob.

“Diamankannya di Semarang,” kata Resza saat dikonfirmasi.

Menurutnya, sebelum ditangkap, Resbob sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari aparat. Beberapa wilayah yang sempat ditelusuri polisi antara lain Surabaya dan Surakarta.

“Tim sebelumnya melakukan pencarian di Surabaya dan Surakarta, kemudian ditangkap di Semarang,” ujar Resza, yang memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.

Saat ini, Resbob telah dibawa menuju Polda Jawa Barat di Bandung untuk menjalani pemeriksaan. Polisi akan mendalami konten yang dibuat Resbob, yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kelompok tertentu, termasuk Viking dan masyarakat Sunda.

Polda Jabar menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan meminta masyarakat tetap tenang menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.


Editor : Doni Ramdhani