Jejak Pokir di Tengah Tanda Tanya

PROGRAM Pokir pertanian Kabupaten Bogor disorot mahasiswa. Dugaan markup dan pengondisian vendor diminta diusut.

Jejak Pokir di Tengah Tanda Tanya
SOROTI POKIR: Gema Tani menyoroti program Pokir DPRD Kabupaten Bogor. Mereka menduga pengadaan pupuk hayati dan kultivator bermasalah, mulai dari dugaan mark up harga hingga pengondisian vendor.

Oleh: Reza Zurifwan

Bantuan untuk petani semestinya menjadi jalan memperkuat produksi. Namun, program pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor tahun 2026 justru mendapat sorotan setelah Gerakan Mahasiswa Pertanian Indonesia (Gema Tani) menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengadaan pupuk hayati dan kultivator.

Mereka menduga terdapat permainan dalam proses pengadaan, mulai dari dugaan markup harga hingga pengondisian vendor. Koordinator Aksi Gema Tani, Ilham Nastiar, mengatakan dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan kepada sejumlah petani penerima program.

“Kita menduga adanya penyelewengan terkait mark up harga, pengondisian vendor oleh dinas ataupun pihak-pihak DPRD. Ada informasi DPRD menerima fee 20 persen dalam Pokir ini, khususnya pengadaan kultivator dan pupuk cair,” kata Ilham kepada wartawan, Selasa (25/8).

Program yang menjadi sorotan tersebut merupakan Pokir DPRD Kabupaten Bogor tahun 2026. Pelaksanaannya dilakukan melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.

Ilham menyebut anggaran pengadaan pupuk mencapai sekitar Rp9 miliar. Sementara pengadaan kultivator juga bernilai miliaran rupiah.

Besarnya anggaran tersebut membuat Gema Tani meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menelusuri seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga barang diterima petani.

“Anggaran pengadaan pupuk mencapai sekitar Rp9 miliar, sedangkan kultivator juga bernilai miliaran rupiah.

Makanya kita mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengusut proses pengadaan dari perencanaan hingga realisasi barang kepada petani,” ujarnya.

Bagi Gema Tani, persoalannya bukan semata-mata mengenai barang yang dibagikan kepada petani. Mereka juga mempertanyakan bagaimana aspirasi masyarakat yang masuk melalui Pokir kemudian diterjemahkan menjadi proyek pengadaan.

“Dengan nilai lebih dari Rp250 juta, siapa yang menentukan spesifikasi dan harga, serta siapa yang akhirnya mendapatkan pekerjaan. Jangan sampai hak-hak masyarakat diperkosa oleh anggota DPRD yang ingin kepentingan sendiri dan keuntungan pribadi,” jelas Ilham.

 (gin)


Editor : Inilahkoran