Pembebasan Lahan R3 Belum Tuntas: Jalan Terbentang Sengketa Mengadang

JALAN R3 perlahan terbentang, sementara sebagian warga masih menunggu persoalan lahannya dituntaskan. Mereka berharap solusi yang adil.

Pembebasan Lahan R3 Belum Tuntas: Jalan Terbentang Sengketa Mengadang
WARGA TERDAMPAK: Wali Kota Bogor Dedie A Rahim saat meninjau lahan yang akan dijadikan jalan R3 di Katulampa, Selasa (25/8). Sejumlah warga yang lahannya terdampak pembangunan jalan tersebut mengadu ke Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Mereka menyampaikan persoalan terkait lahan milik warga yang masih dalam proses pembebasan.

Oleh : Rizki Mauludi

Pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor membawa harapan baru bagi kelancaran konektivitas. Namun, di balik jalan yang terus dikerjakan, masih ada warga yang menunggu satu persoalan lama menemukan titik terang: pembebasan lahan.

Suhendi menjadi salah satu warga yang masih menghadapi persoalan tersebut. Saat Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meninjau progres pembangunan R3, dia menyampaikan langsung mengenai lahan miliknya dan sejumlah warga lain yang proses pembebasannya belum tuntas.

Harapan Suhendi sederhana. Pembangunan tetap berjalan, tetapi hak warga juga tidak terabaikan. Ia berharap Pemerintah Kota Bogor dapat menghadirkan solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat yang lahannya terdampak.

“Saya berharap ada solusi terbaik dari Pemkot Bogor yang tentunya jangan sampai merugikan warga,” ujar Suhendi kepada wartawan, Rabu (26/8).

Dia mengaku tetap percaya persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Bagi Suhendi, pembangunan infrastruktur semestinya berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Saya yakin Wali Kota Bogor orang yang bijak dan lurus serta tidak akan merugikan warganya,” katanya.

Di sisi lain, warga kini menunggu proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo, mengatakan pekan depan akan dilakukan constatering atau pencocokan objek yang berkaitan dengan proses eksekusi.

Tahapan tersebut menjadi penting karena akan melihat kesesuaian antara objek yang tercantum dalam proses eksekusi dengan kondisi lahan sebenarnya di lapangan. Dari proses itulah, kejelasan mengenai objek yang akan dieksekusi diharapkan dapat diperoleh.

“Proses constatering tersebut adalah proses yang terpenting dalam menentukan apakah benar terhadap objek lahan tersebut bisa dilakukan eksekusi atau tidak,” papar Dwi.

Warga pun telah menyiapkan langkah berikutnya. Jika surat eksekusi diterbitkan, mereka berencana menempuh gugatan hukum.

“Apabila memang surat eksekusi itu terbit, maka warga pun akan melakukan gugatan atas proses eksekusi itu,” jelasnya.

Menurut Dwi, persoalan tidak hanya menyangkut kondisi lahan saat ini. Dia juga menyoroti proses konsinyasi yang berlangsung pada 2015. Dalam pandangannya, terdapat persoalan administrasi yang perlu diperiksa lebih jauh.

“Karena saya menilai adanya kecacatan administrasi dalam proses konsinyasi yang terjadi pada tahun 2015. Nanti akan kita ungkap semua dalam gugatan tersebut,” katanya. (gin)


Editor : Inilahkoran