Kejari Bidik Rumah Tersangka: Jejak Harta di Ujung Perkara
KASUS dugaan korupsi RSUD Bogor Utara memasuki babak baru. Kejaksaan kini membidik rumah milik tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Reza Zurifwan
Penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara terus bergerak.Setelah sebuah mobil disita, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kini membidik aset berupa rumah milik tersangka BAP, mantan anggota Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
Dua rumah yang menjadi perhatian penyidik berada di wilayah Kota Bogor, masingmasing di Perumahan Pakuan Hills, Kecamatan Bogor Selatan, dan Perumahan Duta Kencana, Kecamatan Tanah Sareal. Untuk memastikan proses penyitaan berjalan sesuai ketentuan, kejaksaan berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN Kota Bogor.
“Kami juga akan menyita rumah milik tersangka di Perumahan Pakuan Hills dan Perumahan Duta Kencana, oleh karena itu, kami sedang berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN Kota Bogor,” ujar Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Reynaldi Adriansyah, Rabu (26/8).
Langkah penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dan mengamankan hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, kejaksaan telah menyita Toyota Camry Hybrid milik BAP yang berada di rumahnya di Perumahan Pakuan Hills.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada penelusuran aset. Penyidik juga sedang mencoba membuka rangkaian proses pembangunan RSUD Bogor Utara melalui keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek.
Sejumlah penyedia jasa, terutama subkontraktor yang mengerjakan pembangunan rumah sakit tersebut, kini dipanggil untuk memberikan keterangan. Informasi dari mereka akan dibandingkan dengan keterangan BAP yang hingga kini dinilai belum banyak memberikan penjelasan kepada penyidik.
“Keterangan mereka lalu kita cocokkan dengan keterangan tersangka BAP yang hingga saat ini masih pelit bicara,” kata Reynaldi.
BAP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. Proyek senilai Rp93,6 miliar tersebut dikaitkan dengan PT JSE cabang Medang sebagai pihak yang memenangkan pekerjaan.
Dalam proses penyidikan, angka kerugian negara menjadi salah satu titik penting.
Berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp9,17 miliar.
Sebagian kerugian tersebut telah mulai dikembalikan.
Kejaksaan sebelumnya menerima Rp1,117 miliar dari PT Daya Cipta Dianrancana selaku manajemen konstruksi atau konsultan pengawas proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Desa Cogrek, Kecamatan Parung.
Meski demikian, pengembalian sebagian uang tidak serta-merta mengakhiri proses hukum. Penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait serta aliran dana dalam proyek tersebut.
(gin)
Editor : Inilahkoran

