Jelang Tahapan Pemilu, Bawaslu Tatar 18 Parpol di Cirebon
Masa kampanye sendiri berdasarkan tahapan pemilu, baru akan dimulai nanti, 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Partai Politik (Parpol) peserta pemilu ditatar Bawaslu, terkait regulasi kampanye.
Hal itu sejalan dengan akan dimulainya tahapan masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024. Masa kampanye sendiri berdasarkan tahapan pemilu, baru akan dimulai nanti, 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Tercatat, ada 18 Parpol yang hadir dalam acara tersebut. Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadarudin Parapat, Senin 9 Oktober 2023. Menurutnya, melalui penataran ini, diharapkan dapat meminimalisir berbagai macam pelanggaran pada tahapan pemilu tahun 2024. Sehingga, Parpol peserta pemilu di Kabupaten Cirebon memahami regulasi terkait sosialisasi dan persiapan tahapan kampanye pada tahapan pemilu tahun 2024.
"Ini sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisir berbagai macam bentuk pelanggaran pada tahapan kampanye mendatang," ungkapnya.
Dia menilai, Parpol sebagai mitra strategis Bawaslu dan jangan menganggap Bawaslu sebagai musuh. Untuk itu diperlukan sinergis dan pemahaman seluruh Parpol apa sebetuknya tugas Bawaslu selama ini. Sedangkan unsur-unsur dalam kampanye mencakup adanya ajakan, adanya peserta pemilu, dan adanya unsur citra diri.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi yang menjadi salah satu narasumber, menjelaskan, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Bawaslu. Pihaknya siap bersinergi dalam penegakkan aturan dan regulasi terkait penertiban sosialisasi dan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh Parpol.
"Semangat Satpol PP untuk mensukseskan pemilu tahun 2024 adalah melakukan pendekatan persuasif dan humanis. Ini agar tercipta suasana kondusif," jelasnya.
Hal senada dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari. Dia menilai, sejauh ini sudah banyak APK dan alat peraga sosialisasi terpasang di tempat umum.
Dia berharap, setelah rakor diharapkan ada kesadaran dari Parpol terkait pemasangan poster yang tidak sesuai aturan.
"Mereka bersedia dan siap melaksanakan tahapan pemilu tahun 2024 dengan taat dan patuh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Mereka juga siap mengikuti Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Undangan lainnya," tukasnya. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti


