Jenal Ingatkan Penggalangan Dana Event HUT ke-81 RI Tak Dipatok Nominal Tertentu

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menekankan kepada masyarakat agar penggalangan dana untuk memeriahkan peringatan HUT ke-81 RI dilakukan secara sukarela.

Jenal Ingatkan Penggalangan Dana Event HUT ke-81 RI Tak Dipatok Nominal Tertentu
Jenal Mutaqin memaparkan, penggalangan dana untuk memeriahkan peringatan HUT ke-81 RI dilakukan secara sukarela. (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menekankan kepada masyarakat agar penggalangan dana untuk memeriahkan peringatan HUT ke-81 RI dilakukan secara sukarela dan tidak disertai penetapan nominal tertentu. 

"Untuk iuran yang bersifat wajib dengan besaran yang telah ditentukan tidak dibenarkan. Kegiatan pengumpulan dana untuk perayaan 17 Agustus tetap diperbolehkan selama dilakukan secara resmi, diketahui oleh aparatur wilayah, serta dikelola secara transparan," ungkap Jenal dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026). 

Jenal memaparkan, hal tersebut dinilai penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang mengatasnamakan panitia.

"Yang namanya iuran kan sukarela. Misalnya masyarakat atau ke perusahaan, harus sukarela. Tapi yang pasti harus resmi, aparat wilayah mengetahui. Transparan pendapatannya juga jelas dan pelaporannya ke masyarakat juga jelas," papar Jenal.

Jenal menjelaskan, masyarakat maupun panitia lingkungan RT maupun RW dapat menggalang dukungan dana secara langsung, termasuk kepada perusahaan. Prosesnya harus mendapat pendampingan dari pemerintah wilayah agar pelaksanaannya sesuai aturan.

"Perusahaan juga dapat memberikan dukungan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Meski demikian, mekanisme penyalurannya harus mengikuti prosedur yang berlaku," jelasnya.

"Dalam TJSL atau CSR memang ada yang bisa dibiayai, seperti kepemudaan, olahraga, sarana pendidikan hingga keagamaan. Tapi mekanismenya panjang, harus melalui Bapperida yang kemudian menawarkan ke forum perusahaan. Kalau direct dari masyarakat boleh, tetapi harus resmi dan didampingi camat maupun aparat wilayah," tambah Jenal.

Jenal menegaskan, penarikan iuran dengan besaran yang telah dipatok tidak dapat dibenarkan dan berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.

"Tidak boleh. Itu masuknya Pungli dong. Ini kan iuran, namanya iuran sukarela. Tapi yang wajarlah, ini Hari Kemerdekaan, yang paling penting harus resmi, lurah dan camat harus mengetahui. Karena saya khawatir banyak yang memanfaatkan situasi atas nama panitia, padahal bukan panitia wilayah. Dan semuanya harus transparan," tegasnya.

Jenal mengimbau warga agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia HUT ke-81 RI untuk meminta iuran tanpa sepengetahuan pemerintah wilayah. 

"Keterlibatan lurah, camat, serta keterbukaan dalam pengelolaan dana menjadi kunci agar perayaan Hari Kemerdekaan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," pungkasnya. 


Editor : Doni Ramdhani