Jerat Judol Aparatur Jabar :Jejak Transaksi Berbuah Sanksi
NILAI transaksi judi online (judol) di lingkungan Pemprov Jawa Barat mencapai sekitar Rp14 miliar. Ribuan pegawai kini menjalani proses klarifikasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Angka itu bukan sekadar deretan nominal dalam laporan transaksi. Nilainya mencapai sekitar Rp14 miliar. Jumlah itu mengalir melalui ribuan rekening milik aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diduga terkait aktivitas judi online.
Di balik besarnya perputaran uang itu, pemerintah kini menghadapi pekerjaan lain yang tak kalah penting: memulihkan integritas birokrasi.
Data tersebut berasal dari hasil verifikasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari 2.694 data yang diserahkan, sebanyak 2.663 pegawai telah dinyatakan valid dan kini menjalani proses pemeriksaan.
Mereka terdiri atas 419 aparatur sipil negara (ASN), 634 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 1.610 PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan besaran transaksi setiap pegawai sangat bervariasi. Ada yang hanya tercatat melakukan transaksi dalam jumlah sangat kecil, namun ada pula yang mencapai ratusan juta rupiah.
"Ada yang paling kecil itu Rp10.000," ujar Dedi di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (14/7).
Sementara itu, transaksi terbesar yang ditemukan mencapai sekitar Rp600 juta dan dilakukan oleh seorang pegawai di salah satu perangkat daerah Pemprov Jawa Barat. "Yang paling besar ya ada sampai di Rp600 juta," ungkapnya.
Akumulasi seluruh transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar. Namun, BKD menegaskan angka itu bukan seluruhnya merupakan uang yang digunakan untuk memasang taruhan.
"Ya total ininya, transaksinya ya, Rp14 miliar," kata Dedi.
Menurutnya, nilai tersebut merupakan total lalu lintas transaksi, termasuk dana yang kembali masuk ke rekening pemain setelah memperoleh kemenangan.
"Tapi Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk dia dapat. Enggak cuma deposit. Jadi misalnya menang, ya, masuk lagi kan?" jelasnya.
Karena itu, pemerintah menyebut angka tersebut sebagai total perputaran transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online, bukan semata-mata nilai deposit perjudian.
Saat ini, proses klarifikasi terhadap seluruh pegawai yang masuk dalam daftar PPATK masih berlangsung. Pemerintah provinsi akan mendalami tingkat keterlibatan masing-masing individu sebelum menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
Apabila terbukti melanggar, sanksi yang disiapkan tidak ringan. Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja bagi PPPK dan pemberhentian bagi ASN dalam kasus pelanggaran berat.
"Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat," tegas Dedi. (gin)
Editor : Inilahkoran

