JPU Bersikeras Ingin Musnahkan Yayasan Milik Guru Cabul Herry Wirawan, Upaya Terus Ditempuh

JPU terus mengupayakan pemusnahan yayasan Herry Wirawan usai sidang vonis, belum lama ini. Upaya banding pun sudah ditempuh.

JPU Bersikeras Ingin Musnahkan Yayasan Milik Guru Cabul Herry Wirawan, Upaya Terus Ditempuh
JPU tetap mengupayakan pemusnahan yayasan milik guru cabul Herry Wirawan tetap dikabulkan hakim.

INILAHKORAN, Bandung- Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya masih ingin mengupayakan satu tuntutan usai Herry Wirawan divonis seumur hidup dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

Pemusnahan Yayasan milik Herry Wirawan jadi satu dari banyak tuntutan JPU yang luput dari putusan hakim dalam sidang vonis, belum lama ini.

Rupanya, JPU masih ingin berupaya agar pemusnahan Yayasan milik Herry Wirawan tetap dikabulkan hakim.

Baca Juga: Hukum Mandi Junub Setelah Imsyak Ramadhan, Ternyata Ada Pahala Dahsyat Kata Buya Yahya

JPU pun telah melayangkan banding atas putusan hakim. Salah satunya meminta banding, agar yayasan Herry dibubarkan.

"Kami tetap konsisten untuk meminta hakim, Pengadilan Tinggi untuk membubarkan yayasan," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, yang juga termasuk tim JPU, Rabu 23 Februari 2022.

Asep beralasan, pembubaran Yayasan milik Herry dikarenakan sarana Herry Wirawan, untuk menyetubuhi para santrinya.

Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Brigjen TNI Junior Tumilaar yang Ditahan Gegara Amuk PT Sentul City

"Ini termasuk instrumentalia delicta ya, alat atau sarana melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 39 KUHAP. Kalau tidak ada yayasan, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya ke sana," kata Asep.

Asep menambahkan yayasan juga termasuk unsur penting dalam kategori corporate criminal. Sebab disinyalir pembuatan itu dilakukan untuk melakukan kejahatan.

"Ini termasuk dalam kategori corporate criminal atau dalam bahasa akademis disebut korporasi misdad. Jadi sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," katanya.

Baca Juga: Sosok Pengusaha RO Jadi Penyebab Ayu Aulia Lakukan Percobaan Bunuh Diri?

Herry Wirawan diketahui pimpin dan miliki yayasan Manarul Huda yang menaungi rumah tahfidz Madani, Madani Boarding School hingga rumah yatim.

Pada putusannya, hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa untuk membubarkan yayasan Herry Wirawan. Menurut hakim, pembubaran tersebut perlu dilakukan melalui gugatan perdata.

Baca Juga: Inilah Jadwal 8 Laga 'Final' Persib Menuju Juara Liga 1, Robert Alberts: Sepak Bola yang Membunuh!

"Majelis hakim berpendapat yayasan Manarul Huda yayasan berbadan hukum. Oleh karana berbadan hukum maka pendirian dan pembubaran mengacu pada undang-undang yayasan," kata hakim Yohanes Purnomo Suryo.***(Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran