Jual Produk Kedaluwarsa Lewat Bazar, Dua Pelaku Diamankan di Tangsel

Dua orang pelaku berinisial A (44) dan SA (49) diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah terbukti menjual barang kebutuhan pokok yang sudah atau hampir kedaluwarsa

Jual Produk Kedaluwarsa Lewat Bazar, Dua Pelaku Diamankan di Tangsel
Jual Produk Kedaluwarsa Lewat Bazar, Dua Pelaku Diamankan di Tangsel

INILAHKORAN — Dua orang pelaku berinisial A (44) dan SA (49) diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah terbukti menjual barang kebutuhan pokok yang sudah atau hampir kedaluwarsa di kawasan Tangerang Selatan, Banten.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa para pelaku menjajakan barang-barang tersebut melalui bazar yang rutin digelar dua kali sepekan, tepatnya setiap hari Rabu dan Sabtu di lingkungan tempat tinggal mereka di Kampung Gardu No. 77, RT 04/RW 01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

“Barang-barang itu dipasarkan lewat bazar rumahan yang diadakan sendiri oleh pelaku,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (8/7).

Tak hanya melalui bazar, pelaku juga diketahui mendistribusikan produk kedaluwarsa itu kepada para pedagang kelontong di wilayah Bogor, serta menjual langsung kepada konsumen di daerah Serpong dan sekitarnya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup rapi. Mereka menghapus atau mengaburkan informasi tanggal kedaluwarsa produk, baik yang sudah habis maupun yang mendekati batas waktu konsumsi, sebelum kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

Aksi ini terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran dan penggerebekan pada Jumat (4/7), yang berujung pada penangkapan dua tersangka.

Atas perbuatannya, A dan SA dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g, serta ayat (2) dan (3) jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan Pasal 143 jo Pasal 99 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan; serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Ade Safri.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang dijual di luar jalur distribusi resmi, khususnya di bazar atau toko kelontong yang belum tentu memeriksa tanggal kedaluwarsa barang dagangannya secara ketat.


Editor : Firda Rachmawati