Gudang di Sumedang Jadi Markas Oplos Makanan Kedaluwarsa, Pelaku Raup Rp380 Juta
Polda Jabar membongkar praktik penjualan makanan kedaluwarsa di Sumedang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik penjualan ulang makanan dan minuman kedaluwarsa di Kabupaten Sumedang. Seorang pria berinisial JSP ditangkap di sebuah gudang di Kampung Cibeusi, Kecamatan Jatinangor.
Pengungkapan kasus dugaan praktik penualan makanan kedaluwarsa ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Jabar tertanggal 12 Februari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, gudang makanan tersebut dikelola JSP yang bekerja sama dengan perusahaan penyedia barang retur dan produk kedaluwarsa.
“Tersangka JSP mengoperasionalkan seluruh kegiatan gudang milik CV SIA. Ia bekerja sama dengan perusahaan penghasil barang retur dan kadaluwarsa, kemudian menyediakan tempat untuk menghapus tanggal kedaluwarsa,” ujar Wirdhanto, Minggu (22/2/2026).
Di lokasi, polisi menemukan beragam produk makanan dan minuman yang telah melewati masa berlaku. Meski kedaluwarsa, kemasan produk masih dalam kondisi baik.
“Tersangka menyortir makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa namun kemasannya masih bagus atau bersih, lalu dipisahkan dan disiapkan untuk diperjualbelikan kembali kepada masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, polisi juga mendapati pampers anak dan dewasa yang merupakan barang retur distributor. Produk tersebut dikemas ulang menggunakan plastik bening sebelum dipasarkan kembali.
“Dari praktik ilegal ini, tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp380 juta,” ungkap Wirdhanto.
Sejumlah barang bukti disita dari gudang tersebut. Di antaranya berbagai merek minuman berasa, susu kental manis, susu kemasan, yoghurt kedaluwarsa, aneka makanan ringan, pampers anak dan dewasa, hingga produk es lilin yang dibuat dari yogurt kedaluwarsa.
Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk makanan dan minuman. Periksa tanggal kedaluwarsa dan pastikan membeli di tempat yang terpercaya,” tegasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


