Antisipasi Peredaran Produk Parsel Lebaran Kedaluwarsa di Cimahi, Pedagang Nakal Bakal Bermasalah dengan Hukum

Keberadaan pedagang parsel dan beragam kue kering seakan menjadi bagian tak terpisahkan jelang perayaan hari Lebaran atau Idulfitri.

Antisipasi Peredaran Produk Parsel Lebaran Kedaluwarsa di Cimahi, Pedagang Nakal Bakal Bermasalah dengan Hukum
Masyarakat Cimahi harus lebih teliti dan waspada dalam memilih parsel atau kue kering. Sebab, kerapkali ditemukan adanya isian parsel atau kue Lebaran yang sudah melewati batas waktu untuk dikonsumsi alias kedaluwarsa. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Cimahi - Keberadaan pedagang parsel dan beragam kue kering seakan menjadi bagian tak terpisahkan jelang perayaan hari Lebaran atau Idulfitri.

Pasalnya, parsel dan kue kerap dijadikan buah tangan untuk berbagai kepada sesama atau sajian penganan yang kerap disuguhkan di ruang tamu untuk menjamu orang-orang yang berkunjung ke rumah.

Kendati demikian, masyarakat Cimahi harus lebih teliti dan waspada dalam memilih parsel atau kue kering. Sebab, kerapkali ditemukan adanya isian parsel atau kue Lebaran yang sudah melewati batas waktu untuk dikonsumsi alias kedaluwarsa.

Baca Juga : Antisipasi Kepadatan Lalin saat Libur Lebaran, Polres Cimahi Ungkap Jalur ini Rawan Kemacetan

Menanggapi hal itu, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Industri (Disdagkoperind) Kota Cimahi bakal melakukan sidak ke sejumlah toko yang menjual parsel dan kue lebaran di beberapa lokasi di Cimahi.

"Rencananya, kami bakal lakukan sidak ke toko-toko parsel guna memastikan kualitas dan kesesuaian produk dengan konsumsi standar. Termasuk, meminimalisir kemungkinan barang kadaluwarsa," kata Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Hella Haerani kepada wartawan 

Menurutnya, sidak tersebut perlu dilakukan lantaran produk yang dikemas dalam parsel tersebut dikhawatirkan sudah kedaluwarsa.

Baca Juga : Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024, 1.321 Personel Bakal Amankan Arus Mudik Lebaran di Cimahi-KBB

"Sidak akan dilakukan secara langsung pada hari Jumat 5 April 2024 di sejumlah toko penjual parsel seperti di Jalan Cihanjuang, Jalan Amir Machmud dan beberapa titik lainnya," tuturnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani