Jualbelikan Narkotika Jenis Sinte, Anggota Geng Motor Diringkus Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi
Gilang Akbar Saputra alias GAS (21) hanya bisa tertunduk usai diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Gilang Akbar Saputra alias GAS (21) hanya bisa tertunduk usai diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi.
Anggota salah satu geng motor ini kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte dengan berbagai metode mulai sistem tempel hingga media sosial.
Dari tangan tersangka GAS, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 37 paket sinte dengan bungkus berbeda-beda dengan berat keseluruhan 35,2 gram yang jika dirupiahkan senilai sekitar Rp60 juta.
"Tersangka GAS merupakan anggota aktif geng motor yang membeli sinte dari medsos, serta menjualnya kembali setelah dikemas dalam bentuk paket kecil," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa 8 Mei 2025.
Penangkapan tersangka GAS, terang Niko, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi.
Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan dalam kurun waktu tiga hari untuk menemukan tersangka.
Akhirnya, pada Rabu 2 Juli sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumah temannya yang berada di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
"Berdasarkan keterangan dari hasil penyidikan, pelaku mendapatkan narkotika jenis sinte tersebut didapat dengan cara membeli secara online di akun Instagram," ujarnya.
Niko menuturkan, kegiatan tersebut sudah dilakukan pelaku selama tiga bulan terakhir dan mendapatkan keuntungan antara Rp300.000 sampai Rp500.000.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau minimal 5 tahun," sebutnya.
Tersangka GAS mengaku, dirinya mendapat narkotika jenis sinte tersebut dibeli secara online. Selain dipakai sendiri barang itu dijualnya ke para pelanggan dengan cara COD dan sistem tempel di suatu tempat.
"Saya beli barang Rp1 juta lalu dijual lagi ke pelanggan atau temen sesama geng motor," kata GAS.
"Uang keuntungan saya pakai buat kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Editor : Doni Ramdhani


