Pengedar Keripik Sinte Dijerat UU Narkotika, Ancaman Hukuman 20 Tahun
Kejaksaan Negeri Bogor segera menyidangkan 3 tersangka pengedar keripik singkong mengandung narkotika jenis sinte. Satu pelaku masih DPO, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor segera menyidangkan tersangka pembuat dan pengedar keripik singkong yang mengandung narkotika jenis sinte.
Tiga tersangka yang sudah ditangkap masing-masing Andi Siagian, Dimas, dan Muhammad Arif Fadilah. Sementara satu pelaku lain, Baim, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada tiga tersangka peredaran keripik singkong yang mengandung narkotika jenis sinte yang segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Kepala Seksi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Rinaldy menjelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium, keripik singkong yang dijadikan sarana peredaran narkotika positif mengandung zat MDMB dan INACA.
Kedua zat ini masuk dalam narkotika golongan I, sesuai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023.
“Keripik singkong disemprot dengan cairan sinte yang mengandung MDMB dan INACA. Efeknya mirip dengan narkotika jenis tembakau sinte atau sintetis,” kata Rinaldy.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

