Kabar Baik bagi Para Calon Legislatif, Mahkamah Konstitusi Resmi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Kabar baik disampaikan Mahkamah Konstitusi bagi para calon legislatif yang akan melaju dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang. Pasalnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

Kabar Baik bagi Para Calon Legislatif, Mahkamah Konstitusi Resmi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku. (Foto Antara)

INILAHKORAN,Bandung- Kabar baik disampaikan Mahkamah Konstitusi bagi para calon legislatif yang akan melaju dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang. Pasalnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023 seperti dikutip Inilah Koran dari Antara.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Baca Juga : Ketua MPR Minta Kemendikbudristek Segera Bentuk Satgas Khusus Cegah Peredaran Narkoba di Kampus

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.

Baca Juga : Bintang Film Kartini, Dian Sastro Wardoyo Hadirkan Program Bertajuk Perempuan Inovasi

Terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto