Kabupaten Barru Sulsel Berencana Tiru Perda Fasilitasi Pesantren Pemprov Jabar

Anggota Komisi I DPRD Jabar Muhamad Sidkon Djampi mengungkapkan, pihaknya kedatangan DPRD Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan yang berencana ingin meniru Perda Nomor 1 Tahun 2021 atau Perda Fasilitasi Pesantren milik Pemprov Jabar.

Kabupaten Barru Sulsel Berencana Tiru Perda Fasilitasi Pesantren Pemprov Jabar
Sidkon Djampi menerangkan, keinginan Kabupaten Barru untuk mereplikasi Perda Fasilitasi Pesantren itu karena memang baru Jawa Barat satu-satunya provinsi yang memiliki payung hukum tersebut. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Anggota Komisi I DPRD Jabar Muhamad Sidkon Djampi mengungkapkan, pihaknya kedatangan DPRD Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan yang berencana ingin meniru Perda Nomor 1 Tahun 2021 atau Perda Fasilitasi Pesantren milik Pemprov Jabar.

Sidkon Djampi menerangkan, keinginan Kabupaten Barru untuk mereplikasi Perda Fasilitasi Pesantren itu karena memang baru Jawa Barat satu-satunya provinsi yang memiliki payung hukum tersebut.

“Jabar jadi yang pertama yang punya Perda Fasilitasi Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik, tapi kita jadi percontohan provinsi, kabupaten dan kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,” ujar Sidkon Djampi di Kota Bandung, Senin 18 Maret 2024.

Baca Juga : Bey Machmudin Targetkan Cabor Dayung Gaet 15 Emas di PON XXI, Wujudkan Jabar Hatrik

Perda Fasilitasi Pesantren, tambah Sidkon Djampi, sangat penting bagi Jawa Barat mengingat banyaknya jumlah pondok pesantren.

Diharapkan dengan adanya Perda Fasilitasi Pesantren, pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi hingga fasilitasi dapat berjalan maksimal.
 
“Mengapa Perda Fasilitasi Pesantren ini penting, karena Jabar tak hanya penduduknya yang banyak. Jumlah pesantrennya pun banyak mencapai puluhan ribu,” ucapnya.

Dalam pertukaran informasi bersama DPRD Kabupaten Barru tambah Sidkon, turut dibahas mengenai pembagian kewenangan antara provinsi dengan kabupaten/kota.

Baca Juga : Hana Bank Salurkan Beasiswa Total Satu Miliar Rupiah, Dukung Pendidikan di Indonesia

“Pembagian kewenangan antara provinsi dengan kabupaten atau kota belum ada, karena banyak kabupaten dan kota yang belum punya Perda Fasilitasi Pesantren ini dan kita terus dorong agar kabupaten/kota segera buat Perda ini,” tandasnya. (yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani