Kabupaten Bekasi Buka Posko THR Keagamaan

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Kabupaten Bekasi Buka Posko THR Keagamaan
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Cikarang- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

"Kami sudah membuka posko THR, dan sudah mulai aktif," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah di Cikarang, Selasa (4/5).

Dia mengatakan posko ini dibuat untuk melayani informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait teknis pembayaran THR perusahaan kepada pekerja.

Baca Juga : Pemudik Sepeda Motor Mulai Padati Jalur Pantura

"Hari ini belum ada pengaduan tentang THR yang masuk, kemungkinan H-7 mendatang sesuai aturan pusat perihal pelaksanaan pembayaran THR," katanya.

Ia menjelaskan posko itu berfungsi menampung aspirasi pekerja/buruh jika nanti ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh.

Nur Hidayah mengatakan dalam surat edaran yang telah diterimanya itu disebutkan pembayaran THR buruh dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya namun terdapat pengecualian bagi perusahaan terdampak COVID-19.

Baca Juga : Polisi Tegur Keras Pengurus Masjid di Bekasi yang Usir Jemaah Bermasker

Dia menjelaskan skema pembayaran THR juga dilakukan secara penuh dengan batas maksimal tujuh hari sebelum hari raya namun jika ada perusahaan yang keberatan membayar penuh karena kondisi keuangan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.

Halaman :


Editor : Bsafaat