Kabupaten Garut Kembali Naik ke Level 2 PPKM

Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Garut terus menurun dan tingkat vaksinasi Covid-19 diikuti warga cukup tinggi.

Kabupaten Garut Kembali Naik ke Level 2 PPKM
kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Garut terus menurun dan tingkat vaksinasi Covid-19 diikuti warga cukup tingg

INILAHKORAN, Garut-Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Garut terus menurun dan tingkat vaksinasi Covid-19 diikuti warga cukup tinggi.

Level status Kabupaten Garut kembali naik ke level 2 pada perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 23 Mei 2022.

Kepastian tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali tertanggal 9 Mei 2022 yang mulai berlaku pada Selasa (10/5/2022) ini.

Baca Juga: Hati-Hati! Satu Orang di Bekasi Diduga Hepatitis Misterius


Lalu bagaimana dengan tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut ? Apakah berlaku WFH (work from home/bekerja dari rumah), atau tidak ?

Berdasarkan ketentuan pada Inmendagri tersebut, daerah yang PPKM-nya berada di level 2 maka pelaksanaan kegiatan sektor non esensial yang bekerja di kantor (WFO/work from home) termasuk ASN itu diberlakukan hanya 75 persen work from office (WFO/bekerja dari kantor), dan sisanya 25 persen lainnya diberlakukan bekerja dari rumah (WFH/work from home).


Seperti juga dikuatkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/1916/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut tertanggal 9 Mei 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu​ Berdistraksi – Danilla


Disebutkan jelas, kegiatan perkantoran atau WFO bagi ASN dibatasi hanya sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.


Padahal sehari sebelumnya, pada hari pertama masuk kerja pasca Idul Fitri 1443 H, Senin (9/5/2022, Bupati Garut Rudy Gunawan dengan tegas menyatakan bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut tidak diberlakukan WFH. Alasannya, WFH sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.


Selain Kabupaten Garut, ada sebanyak 25 kabupaten/kota lain di Jawa Barat masuk dalam level 2 perpanjangan masa PPKM Jawa dan Bali.

Baca Juga: Niat Pesan Wanita Open BO di Instagram, Pria Ini Malah Kena


Yakni Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, dan Kota Tasikmalaya.


Juga, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
Hanya satu daerah di Jawa Barat berada di level 1 PPKM, yaitu Kabupaten Ciamis.

Dalam Inmendagri ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu, Garut ditargetkan memenuhi testing Covid-19 sebanyak 1.899 orang per hari.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut, kasus aktif Covid-19 di Garut per 9 Mei 2022 tersisa sebelas orang. Hanya seorang di antaranya dirawat isolasi di rumah sakit. Sedangkan lainnya isolasi mandiri.

Baca Juga: Lirik Lagu​ Puisi Pagi – MarcoMarche


Capaian vaksinasi Covid=19 dosis 1 di Garut terbilang tinggi, mencapai sebanyak 1.847.928 orang atau setara 03,4 persen dari total sasaran sebanyak 1.977.713 orang, dosis 2 sebanyak 1.654.753 orang atau setara 83,67 persen, dan dosis 3 sebanyak 573.673 orang atau setara 29 persen.(zainulmukhtar)***


Editor : inilahkoran