Kabut Asap Picu Penyesuaian Jam Belajar

Kabut Asap Picu Penyesuaian Jam Belajar
KABUT ASAP: Kondisi kabut asap yang menyelimuti Kota Sampit pada pagi hari, Rabu (5/8). Disdik Kotim Kalimantan Tengah menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

INILAH Kotim - Kabut asap kembali menyelimuti langit Kotawaringin Timur. Di tengah musim kemarau yang kian panjang, ruang-ruang kelas kini tak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga tempat berlindung dari ancaman kualitas udara yang terus menurun.

Agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan peserta didik, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menyesuaikan pola kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim Yolanda Lonita Fenisia mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi Bupati Kotim menyusul meningkatnya potensi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam sepekan terakhir.

“Melalui surat edaran kami menginstruksikan seluruh satuan pendidikan menerapkan langkah-langkah adaptif agar kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tetap terlindungi, namun proses pembelajaran tetap berjalan,” kata Yolanda di Sampit, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (6/8).

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1087/DISDIK-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026.

Melalui aturan tersebut, sekolah diminta menyesuaikan jam belajar untuk mengurangi paparan kabut asap, terutama pada pagi hari ketika kualitas udara kerap memburuk. Meski demikian, penerapannya tetap disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Penyesuaian jam belajar dilakukan untuk mengurangi paparan kabut asap pada pagi hari, namun pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah,” ujarnya.

Selain penyesuaian waktu belajar, seluruh guru dan peserta didik diwajibkan mengenakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan. Sekolah juga diberi kewenangan mengubah jam masuk dari pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.30 WIB atau menyesuaikannya dengan kondisi di lapangan apabila kabut asap semakin pekat.

Jika kualitas udara memburuk hingga masuk kategori tidak sehat atau berbahaya, sekolah dapat mengalihkan proses pembelajaran menjadi Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).

“Pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala Bidang Pembinaan masing-masing,” kata Yolanda. (gin)


Editor : Inilahkoran