Kades Cidokom Tatang Akhirnya Ditahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong
Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kades Cidokom Tatang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kades Cidokom Tatang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kades Cidokom Tatang yang sudah dua periode menjabat sebagai Kades Cidokom pun kembali ditahan, setelah sebelumnya sempat dibebaskan sementara dari Ruang Tahanan Mako Polres Bogor.
"Kasus atau perkara dugaan Tipikor Kades Cidokom Tatang sudah P-21, saat ini wewenang penahanan ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Kamis 18 April 2024.
Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto membenarkan bahwa berkas perkara dugaan Tipikor Kades Cidokom Tatang sudah P-21.
"Sudah P-21 sejak awal pekan ini, dan kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong," ujar Arif Rianto.
Arif Rianto menuturkan tersangka Tatang diduga menyelewengkan dana desa tahap 3 tahun anggaran 2021, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Sami Sade) tahun anggaran 2021 dan dana desa tahap 1 Tahun 2022 dengan besar kerugian negara Rp598.128.977.
"Akibat tindakannya, tersangka Tatang dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tuturnya.
Asisten Administrasi, yang merupakan mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi menambahkan bahwa tersangka Tatang agak arogan karena walau sudah diperingati sebelumnya oleh Inspektorat tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut.
"Sudah kami ingatkan dan dihimbau untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi dia arogan hingga diserahkan perkaranya ke aparat penegak hukum. Perhitungan kami saat itu, besar total kerugian negara bisa mencapai Rp1 miliar," tambah Ade Jaya Munadi. (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

