Fakta Pembunuhan Warga BCI yang Dikubur di Rumahnya, Kapolres Cimahi: Ijal Sempat Kabur dan Menyamar jadi Badut

Ijal (31) tersangka pembunuhan Didi Hartanto (42) akhirnya resmi menyandang status tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Fakta Pembunuhan Warga BCI yang Dikubur di Rumahnya, Kapolres Cimahi: Ijal Sempat Kabur dan Menyamar jadi Badut
Kendati sempat kabur ke sejumlah daerah usai menghabisi nyawa korban, namun Ijal pun berhasil diamankan polisi di Cipeuyeum, Kabupaten Cianjur. (agus satia negara(

INILAHKORAN, Ngamprah - Ijal (31) tersangka pembunuhan Didi Hartanto (42) akhirnya resmi menyandang status tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, Ijal (31) dengan sadis menghabisi nyawa Didi Hartanto (42) dengan memukul korban dengan besi. Tak cukup sampai di situ, Ijal dengan tega mengubur jasad korban dan menutupnya dengan keramik di bagian dapur rumah Didi Hartanto di Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) Blok P.14 RT06/RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 23 Maret 2024.

Kendati sempat kabur ke sejumlah daerah usai menghabisi nyawa korban, namun Ijal pun berhasil diamankan polisi di Cipeuyeum, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga : MUI Jabar Harap Pungli di Mesjid Al-Jabbar Diberi Tindakan Tegas

"Dari hasil pemeriksaan sementara, Ijal sempat kabur ke Jakarta," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Kamis 18 April 2024.

Tak hanya itu, sebut Aldi, tersangka Ijal juga menggasak sejumlah barang berharga milik korban usai melakukan pembunuhan.

"Jadi dia ini kabur ke Jakarta lalu ke Cianjur dan tertangkap di sana," sebutnya.

Baca Juga : Pasca Idul Fitri, Komoditas Pangan di Kota Bandung Relatif Stabil

"Nah selama di Jakarta, dia ini menyamar dengan menggunakan baju badut, supaya tidak terendus polisi," sambungnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani