Kadin Kabupaten Bogor Minta Bupati Bogor Terbitkan Perbup Perumahan Kluster

Indra Eryanta sebagai anggota Komite Tetap Property Rumah Sederhana Kadin Kabupaten Bogor meminta Bupati Bogor membuat atau menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Perumahan Cluster.

Kadin Kabupaten Bogor Minta Bupati Bogor Terbitkan Perbup Perumahan Kluster
"Kami mendesak, Bupati Bogor menerbitkan Perbup tentang perumahan cluster di Kabupaten Bogor, terutama yang luasnya kurang dari 2.500 meter. Kini dengan kekosongan aturan, banyak perumahan kluster tak berizin atau bodong," kata Indra Eryanta kepada wartawan, Kamis 30 November 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Indra Eryanta Anggota Komite Tetap Property Rumah Sederhana Kadin Kabupaten Bogor meminta Bupati Bogor membuat atau menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Perumahan Cluster.

Hal itu menyikapi banyaknya perumahan cluster tak berizin atau 'bodong', terutama di kecamatan padat penduduk seperti di Kecamatan Cibinong, Bojonggede dan Tajurhalang.

"Kami mendesak, Bupati Bogor menerbitkan Perbup tentang perumahan cluster di Kabupaten Bogor, terutama yang luasnya kurang dari 2.500 meter. Kini dengan kekosongan aturan, banyak perumahan kluster tak berizin atau bodong," kata Indra Eryanta kepada wartawan, Kamis 30 November 2023.

Baca Juga : KPU Kabupaten Bogor Butuh Ribuan Tenaga Harian Lepas, Ini Tugasnya!

Indra Eryanta menerangkan bahwa permintaan atau desakan penerbitan Perbup Bogor tentang Perumahan Kluster bahkan sudah dilakukan sejak Tahun 2018 lalu.

"Sudah sejak Tahun 2018 lalu, kami minta atau usulkan. Mudah-mudahan kalau tidak di tahun ini, bisa dilakukan pada Tahun 2024 mendatang," terangnya.

Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan bahwa tidak ada 'cantolan' hukum, hingga Bupati Bogor tidak jua menerbitkan Perbup Bogor tentang Perumahan Kluster.

Baca Juga : Atang Keluarkan 6 Poin Catatan Penanganan Banjir Kaum Sari, OCBD Diminta Ganti Rugi

"Cantolan hukumnya atau Undang-Undang yang mengatur tidak ada, jadi kami belum bisa melakukan diskresi atau menerbitkan Perbup Bogor tentang Perumahan Kluster," kata Teuku Mulya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani