UMK 2024 di Jabar Hanya Naik Berkisar Rp13 Ribu, KSPSI Jabar Ancam Mogok Kerja

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) JabarRoy Jinto mengancam akan melakukan mogok kerja dan tidak akan bertanggungjawab, bila bakal ada aksi massa yang lebih besar dari para buruh seiring dengan bersikukuhnya pemerintah provinsi (Pemprov) menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam penetapan UMK 2024, dimana kenaikannya hanya berkisar Rp13 ribu.

UMK 2024 di Jabar Hanya Naik Berkisar Rp13 Ribu, KSPSI Jabar Ancam Mogok Kerja
Roy mengatakan, padahal bupati dan walikota dari 27 kabupaten/kota di Jabar telah memberikan rekomendasi usulan UMK 2024, dimana rerata kenaikan hampir 17 persen. Bahkan pihaknya pun telah menawarkan win-win solution, yang hanya meminta kenaikan 7,25 persen. Mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jabar. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) JabarRoy Jinto mengancam akan melakukan mogok kerja dan tidak akan bertanggungjawab, bila bakal ada aksi massa yang lebih besar dari para buruh seiring dengan bersikukuhnya pemerintah provinsi (Pemprov) menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam penetapan UMK 2024, dimana kenaikannya hanya berkisar Rp13 ribu.

Roy mengatakan, padahal bupati dan walikota dari 27 kabupaten/kota di Jabar telah memberikan rekomendasi usulan UMK 2024, dimana rerata kenaikan hampir 17 persen. Bahkan pihaknya pun telah menawarkan win-win solution, yang hanya meminta kenaikan 7,25 persen. Mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jabar.

Namun, ungkap Roy, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bersikukuh sepenuhnya akan menggunakan PP 51 Tahun 2023 untuk penentuan UMK 2024, dimana kenaikannya hanya sekitar 0,5 persen atau Rp13 ribu di masing-masing kota/kabupaten.

Baca Juga : Dikukuhkan sebagai Parpol Paling Informatif, Bukti Komitmen PDIP Junjung Tinggi Keterbukaan Informasi Publik

"Kita sudah menawarkan solusi. Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa akan memakai PP 51. Sehingga kita anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh, dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13 ribu. Serikat Buruh tidak bertanggungjawab apapun yang terjadi. Kita akan siapkan mogok (kerja)," ujar Royusai audiensi bersama Bey Machmudin di Gedung Sate, Kamis 30 November 2023.

Hasil audiensi bersama Pemprov Jabar ini sambung dia, akan disampaikan kepada buruh dan memasrahkan keputusan kepada mereka terkait penetapan UMK 2024.

"Buruh mau ngambil langkah seperti apa, kita serahkan kepada pemegang kedaulatan rakyat dan buruh. Karena Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah tidak mau diajak berdiskusi," ucapnya.

Baca Juga : Pekan Depan Dishub Jabar Mulai Matangkan Persiapan Jelang Libur Nataru

Maka dari itu, pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan kepada para buruh, sikap apa yang akan diambil seiring dengan ketetapan kenaikan UMK 2024 tersebut.*** (yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani