Kadisnakertrans Jabar Minta Serikat Pekerja Jangan Manfaatkan Penetapan UMK 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi meminta Serikat Pekerja (SP) untuk jangan memanfaatkan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023, demi mendongkrak upah mereka.

Kadisnakertrans Jabar Minta Serikat Pekerja Jangan Manfaatkan Penetapan UMK 2023
 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi

INILAHKORAN, Bandung – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi meminta Serikat Pekerja (SP) untuk jangan memanfaatkan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023, demi mendongkrak upah mereka.

Sebab UMK yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar beberapa waktu lalu, hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dibawah satu tahun. Sedangkan diatas satu tahun, sejatinya menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017, tentang struktur dan skala upah.

Sehingga tuntutan-tuntutan oleh serikat pekerja melalui aksi massa, meminta adanya perubahan besaran upah pada UMK yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 dinilainya tidak tepat.

“Di Jawa Barat melihat, bahwa setiap kali yang diperjuangkan ke UMK terus. Padahal UMK adalah batas minimal pekerja agar bisa hidup layak dan untuk pekerja dibawah satu tahun. Tapi oleh SP, UMK ini digunakan sebagai sundulan agar buruh (upah) bisa naik terus,” kata Taufik kepada INILAHKORAN, Rabu (28/12/2022).

“Sebetulnya pemerintah pusat sudah mengakomodir aturan upah untuk diatas satu tahun, namanya struktur skala upah. Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, tapi memang kenyataannya tidak pernah digunakan oleh perusahaan. Jadi dihitung dari lama dia bekerja, produktivitas dan sebagainya. Sebab akan dibedakan orang yang produktivitasnya rendah dengan tinggi. Kemudian yang sudah bekerja lama dan baru juga pasti berbeda,” imbuhnya.

Guna mengantisipasinya kata Taufik, Gubernur Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Kepgub agar perusahaan dapat menerapkan Permenaker tersebut supaya ada kenaikan upah bagi para buruh di setiap tahun. Kendati ada diktum yang mengatur bahwa kenaikan upah dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama, antara buruh dan perusahaan.

“Sehingga tahun kemarin Pak Gubernur membuat inovasi, buat Kepgub memaksa perusahaan untuk melaksanakan struktur skala upah. Minimal ada kenaikan. Walaupun di 2021 dalam prosesnya sempat digugat oleh Apindo, yang Alhamdulillah gugatannya tidak diterima oleh PTUN. Di 2022 ini Kepgub masih dalam proses penyelesaian administrasinya,” ucapnya.

“Makanya mereka menuntut di 2023, janji Pak Gubernur dalam struktur skala upah. Tapi memang sekarang masih dalam penyelesaian, pembahasan segala macam agar Kepgub ini tidak menyalahi aturan. Walaupun ada juga diktum bahwa struktur skala upah ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama, antara perusahaan dan buruh. Kenapa harus begitu, karena buruh dan perusahaan yang tahu kondisi masing-masing,” tambahnya.

Sementara mengenai UMP dan UMK yang telah ditetapkan, Taufik menegaskan tidak akan ada perubahan meski ada dinamika dimana buruh dan perusahaan menuntut adanya revisi sesuai keinginan masing-masing. Termasuk keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang bersikukuh agar pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, dalam penetapan upah.

“UMP dan UMK tidak ada perubahan, kita mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kita ikuti semua disitu, baik formulasi dan sebagainya. Perusahaan ingin aspek legal, kedua tidak semua perusahaan yang mampu bertahan dengan situasi kondisi saat ini. Terutama di industri padat karya yang orientasinya ekspor. Pasti mereka keberatan sekali terhadap regulasi yang baru dari Permenaker 18 ini. Itu yang mungkin diperjuangkan oleh pengusaha  khususnya di padat karya,” jelasnya.

 Dia beralasan, bila Pemprov menggunakan PP 36 Tahun 2021 dikhawatirkan akan menyengsarakan para buruh karena berdasarkan simulasi, kenaikan UMP atau UMK tidak akan lebih dari 3 persen. Sementara inflasi yang terjadi di Jawa Barat hingga September lalu sudah diatas 5 persen, sehingga harus didongkrak guna menjaga daya beli.

Pertama tentunya pak gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah, mengikuti apapun yang ditetapkan oleh pemerintah. Kedua, memang situasinya sangat berubah. Dapat dibayangkan, kalau tetap menggunakan PP 36, akan terjadi penurunan daya beli karena inflasi kita diatas 5 persen. Kalau kita mengikuti itu (PP 36), kasihan juga buruh dengan kenaikan ini mampu bertahan atau tidak. Dua hal ini juga disampaikan oleh para ahli dan jadi pertimbangan pak gubernur,” tandasnya. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana