Kadisnakertrans Jabar Minta Serikat Pekerja Jangan Manfaatkan Penetapan UMK 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi meminta Serikat Pekerja (SP) untuk jangan memanfaatkan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023, demi mendongkrak upah mereka.

Kadisnakertrans Jabar Minta Serikat Pekerja Jangan Manfaatkan Penetapan UMK 2023
 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi

INILAHKORAN, Bandung – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi meminta Serikat Pekerja (SP) untuk jangan memanfaatkan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023, demi mendongkrak upah mereka.

Sebab UMK yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar beberapa waktu lalu, hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dibawah satu tahun. Sedangkan diatas satu tahun, sejatinya menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017, tentang struktur dan skala upah.

Sehingga tuntutan-tuntutan oleh serikat pekerja melalui aksi massa, meminta adanya perubahan besaran upah pada UMK yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 dinilainya tidak tepat.

Baca Juga : Jaga Kenyamanan Nataru 2023, Dinas BMPR Jabar Dirikan 43 Posko di 117 Ruas Jalan

“Di Jawa Barat melihat, bahwa setiap kali yang diperjuangkan ke UMK terus. Padahal UMK adalah batas minimal pekerja agar bisa hidup layak dan untuk pekerja dibawah satu tahun. Tapi oleh SP, UMK ini digunakan sebagai sundulan agar buruh (upah) bisa naik terus,” kata Taufik kepada INILAHKORAN, Rabu (28/12/2022).

“Sebetulnya pemerintah pusat sudah mengakomodir aturan upah untuk diatas satu tahun, namanya struktur skala upah. Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, tapi memang kenyataannya tidak pernah digunakan oleh perusahaan. Jadi dihitung dari lama dia bekerja, produktivitas dan sebagainya. Sebab akan dibedakan orang yang produktivitasnya rendah dengan tinggi. Kemudian yang sudah bekerja lama dan baru juga pasti berbeda,” imbuhnya.

Guna mengantisipasinya kata Taufik, Gubernur Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Kepgub agar perusahaan dapat menerapkan Permenaker tersebut supaya ada kenaikan upah bagi para buruh di setiap tahun. Kendati ada diktum yang mengatur bahwa kenaikan upah dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama, antara buruh dan perusahaan.

Baca Juga : FOTO: Wisuda Sekoper Cinta Angkatan IV Tahun 2022

“Sehingga tahun kemarin Pak Gubernur membuat inovasi, buat Kepgub memaksa perusahaan untuk melaksanakan struktur skala upah. Minimal ada kenaikan. Walaupun di 2021 dalam prosesnya sempat digugat oleh Apindo, yang Alhamdulillah gugatannya tidak diterima oleh PTUN. Di 2022 ini Kepgub masih dalam proses penyelesaian administrasinya,” ucapnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana