Buruh Kab Bandung Tuntut Kenaikan UMK 2023 antara 13-15 Persen
Para buruh meminta Pemerintah Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023, sebesar 13 hingga 15 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Para buruh meminta Pemerintah Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023, sebesar 13 hingga 15 persen.
Pembahasan UMK 2023 saat ini tengah berlangsung triparti antara perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Bandung Adang mengatakan, tuntutan buruh ini sangat realistis. Mengingat saat ini biaya kebutuhan hidup layak terus mengalami kenaikan. Ini juga dipengaruhi oleh kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada awal September lalu.
"Dampak kenaikan harga BBM itu berimbas kepada kenaikan harga kebutuhan pokok. Rata-rata kenaikannya mencapai 10 persen. Kemudian kita juga harus melihat inflasi nanti sampai berapa inflasinya," kata Adang di Soreang, Kamis 3 November 2022.
Menurut Adang, inflasi sebesar 5,95 persen pada September kemarin bisa mencapai 7,5 persen karena adanya kenaikan BBM yang diikuti oleh kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok. Keadaan semakin parah, dengan tidak adanya kenaikan UMK pada 2022.
"Dari sisi pekerja jelas kami menginginkan adanya kenaikan upah. Kalau tahun depan tidak ada lagi kenaikan UMK, bisa dibayangkan semakin terjepit dan terpuruknya kehidupan para pekerja," ujarnya.
Adang juga menyinggung soal program bantuan subsidi upah (BSU) yang digulirkan pemerintah pasca kenaikan BBM. Pada kenyataannya, tidak semua pekerja mendapatkannya. Soalnya, tidak semua pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang jadi syarat pemberian BSU.
"Bahkan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pun banyak yang tidak dapat. Akibat adanya perbedaan data atau tidak sinkronnya data," katanya.
Dikatakan Adang, UMK 2023 sedang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan. Rekomendasi bupati terkait UMK 2023 akan diputuskan pada 30 November mendatang, menyusul keputusan berapa upah minimum provinsi (UMP) pada 20 November 2022.
Disinggung soal formulasi penetapan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Adang menilai bahwa aturan itu perlu dievaluasi dan direvisi. Karena, PP 36/2021 tidak menyelesaikan masalah atas kesenjangan upah antara satu daerah dengan daerah lain.
"Contohnya, kebutuhan hidup diwilayah Bandung Raya itu sama. Tapi dari sisi upah minimum itu beda. Sehingga, kami mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi dan revisi PP tersebut," katanya.(rd dani r nugraha).
Editor : Ahmad Sayuti
