Buruh Kab Bandung Tuntut Kenaikan UMK 2023 antara 13-15 Persen 

Para buruh meminta Pemerintah Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023, sebesar 13 hingga 15 persen. 

Buruh Kab Bandung Tuntut Kenaikan UMK 2023 antara 13-15 Persen 

INILAHKORAN,Soreang- Para buruh meminta Pemerintah Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023, sebesar 13 hingga 15 persen. 

Pembahasan UMK 2023 saat ini tengah berlangsung triparti antara perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Bandung Adang mengatakan, tuntutan buruh ini sangat realistis. Mengingat saat ini biaya kebutuhan hidup layak terus mengalami kenaikan. Ini juga dipengaruhi oleh kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada awal September lalu.

Baca Juga : Diskominfo Kota Bandung Mulai Distribusikan STB Gratis

"Dampak kenaikan harga BBM itu berimbas kepada kenaikan harga kebutuhan pokok. Rata-rata kenaikannya mencapai 10 persen. Kemudian kita juga harus melihat inflasi nanti sampai berapa inflasinya," kata Adang di Soreang, Kamis 3 November 2022.

Menurut Adang, inflasi sebesar 5,95 persen pada September kemarin bisa mencapai 7,5 persen karena adanya kenaikan BBM yang diikuti oleh kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok. Keadaan semakin parah, dengan tidak adanya kenaikan UMK pada 2022.

"Dari sisi pekerja jelas kami menginginkan adanya kenaikan upah. Kalau tahun depan tidak ada lagi kenaikan UMK, bisa dibayangkan semakin terjepit dan terpuruknya kehidupan para pekerja," ujarnya.

Baca Juga : TV Analog Mulai Dimatikan Hari Ini, Diskominfotik KBB: Kementrian Distribusikan 43.000 STB untuk KBB

Adang juga menyinggung soal program bantuan subsidi upah (BSU) yang digulirkan pemerintah pasca kenaikan BBM. Pada kenyataannya, tidak semua pekerja mendapatkannya. Soalnya, tidak semua pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang jadi syarat pemberian BSU.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti