Buruh Minta DPRD Kawal Pelaksaan UMK 2023 di KBB 

Para buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta DPRD KBB melakukan pengawalan dan monitoring pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 ini.

Buruh Minta DPRD Kawal Pelaksaan UMK 2023 di KBB 
Buruh di KBB menggelar aksi meminta DPRD mengawal pelaksanaan UMK 2023/ Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Para buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta DPRD KBB melakukan pengawalan dan monitoring pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 ini.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya perusahaan yang nakal dan tidak melaksanakan keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai ketentuan UMK 2023.

"Upah ini sudah jadi hak bagi pekerja, makanya jika ada perusahaan tidak menerapkan UMK segera laporkan untuk kami tindaklanjuti penegakkan hukum ketenagakerjaannya," kata Ketua DPC SPN KBB Budiman kepada wartawan.

Baca Juga : Kendala di TPAS Sarimukti Belum Terselesaikan, Produksi Sampah di KBB Meningkat Hingga 700 Ton Per Hari

Meski begitu, ia menyebut, hingga saat ini anggotanya belum ada yang melaporkan terkait perusahaan yang tidak melaksanakan UMK 2023.

"Tapi, kami akan tetap menginventarisasi ketika ada laporan anggotanya jika UMK mereka tidak sesuai segera laporkan," ujarnya.

Seperti ketahui, Pemda KBB awalnya merekomendasikan UMK tahun 2023 naik 27% dengan mengacu pada hasil survei pasar perhitungan KHL dari UMK tahun 2022 sebesar Rp3.248.283,26. Namun gubernur menetapkan UMK KBB 2023 naik hanya 7,16% menjadi Rp3.480.759,40.  

Baca Juga : Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri, Jaksa Hadirkan Saksi dari Dinas CIptabintar

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memonitor pelaksanaan UMK tahun 2023 tersebut.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti