Buruh Minta DPRD Kawal Pelaksaan UMK 2023 di KBB
Para buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta DPRD KBB melakukan pengawalan dan monitoring pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Para buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta DPRD KBB melakukan pengawalan dan monitoring pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 ini.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya perusahaan yang nakal dan tidak melaksanakan keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai ketentuan UMK 2023.
"Upah ini sudah jadi hak bagi pekerja, makanya jika ada perusahaan tidak menerapkan UMK segera laporkan untuk kami tindaklanjuti penegakkan hukum ketenagakerjaannya," kata Ketua DPC SPN KBB Budiman kepada wartawan.
Meski begitu, ia menyebut, hingga saat ini anggotanya belum ada yang melaporkan terkait perusahaan yang tidak melaksanakan UMK 2023.
"Tapi, kami akan tetap menginventarisasi ketika ada laporan anggotanya jika UMK mereka tidak sesuai segera laporkan," ujarnya.
Seperti ketahui, Pemda KBB awalnya merekomendasikan UMK tahun 2023 naik 27% dengan mengacu pada hasil survei pasar perhitungan KHL dari UMK tahun 2022 sebesar Rp3.248.283,26. Namun gubernur menetapkan UMK KBB 2023 naik hanya 7,16% menjadi Rp3.480.759,40.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memonitor pelaksanaan UMK tahun 2023 tersebut.
Pasalnya, dikhawatirkan ada perusahaan yang tidak melaksanakan UMK 2023 yang telah menjadi keputusan gubernur, sehingga bisa berimbas merugikan kaum buruh.
"Sejauh ini memang belum ada yang melaporkan keluhan soal HMK, tapi monitoring harus terus dilakukan," katanya.
"UMK sudah menjadi keputusan bersama yang harus dilaksanakan. Sehingga ketika ada perusahaan yang tidak melaksanakan berarti mereka melanggar aturan yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Berdasarkan ketentuan, sebut dia, kalaupun ada perusahaan yang merasa belum bisa menerapkan UMK tahun 2023 mereka bisa mengajukan penangguhan. Yakni dengan memberitahukan ke pihak Disnaker dengan membeberkan alasan serta kapan mereka bisa melaksanakannya.
"Disnaker harus proaktif melakukan monitoring, jangan sampai ada perusahaan yang tidak memberikan hak sesuai ketentuan," sebutnya. *** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

