Kawal Penerapan UMK 2023 di KBB, Disnakertrans KBB Sebut Bakal Lakukan Ini

Pemprov Jabar resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2023. Di KBB, para buruh kecewa lantaran besarannya jauh dari rekomendasi Pemda KBB yang semula sebesar 27 persen, kini hanya 7,16 persen.

Kawal Penerapan UMK 2023 di KBB, Disnakertrans KBB Sebut Bakal Lakukan Ini
Kepala Disnakertrans KBB Akhmad Panji Hermawan mengatakan, pihaknya pun bakal melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang ada di Bandung Barat untuk menerapkan kebijakan UMK 2023. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemprov Jabar resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2023. Di KBB, para buruh kecewa lantaran besarannya jauh dari rekomendasi Pemda KBB yang semula sebesar 27 persen, kini hanya 7,16 persen.

Kepala Disnakertrans KBB Akhmad Panji Hermawan mengatakan, pihaknya pun bakal melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang ada di Bandung Barat untuk menerapkan kebijakan UMK 2023.
 
"Ya nanti pada saat pelaksanaan, kita bakal lakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan di KBB dan menyosialisasikan UMK 2023 itu berlaku bagi pekerja di bawah 12 tahun," katanya saat dihubungi, Selasa 20 Desember 2022.

Selain itu, tambah dia, pihaknya pun bakal berkoordinasi dengan tim pengawas provinsi.

Baca Juga : Siaran TV Analog Dimatikan, Warga Cimahi Keluhkan Pembagian STB Tak Merata

Para buruh dan serikat pekerja di KBB bakal mengawal pemberlakuan UMK 2023 sebesar Rp3.480.759,40 yang bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2023 mendatang.

"Setelah UMK 2023 KBB ditetapkan kami akan mengawal agar seluruh perusahaan menerapkannya," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB Budiman.

Menurutnya, langkah pengawalan UMK 2023 tersebut sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran.

Baca Juga : Jelang Nataru 2023, Dishub KBB Bakal Lakukan Skema Ini

"UMK 2023 untuk KBB baik menjadi Rp 3.480.759,40 dari UMK 2022 yang hanya Rp3.248.283,26. Namun, pengawalan perlu dilakukan  buruh dan Serikat Pekerja agar perusahaan tunduk dan patuh pada SK Gubernur," tuturnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani