Bupati Bandung Barat Usulkan Dua Surat Rekomendasi UMK 2023, Serikat Buruh Sesalkan Adanya Rekomendasi Siluman

Polemik rekomendasi upah minimum kabupaten atau UMK 2023 di yang diusulkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan memunculkan persoalan baru.

Bupati Bandung Barat Usulkan Dua Surat Rekomendasi UMK 2023, Serikat Buruh Sesalkan Adanya Rekomendasi Siluman

INILAHKORAN, Ngamprah - Polemik rekomendasi upah minimum kabupaten atau UMK 2023 di yang diusulkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan memunculkan persoalan baru.

Pasalnya, Hengki Kurniawan diduga kembali mengusulkan surat rekomendasi UMK 2023 susulan tanpa sepengetahuan serikat buruh yang bertolak belakang dengan surat rekomendasi sebelumnya.

"Kami mempertanyakan surat rekomendasi Bupati 560/2275-Disnaker yang dilayangkan pada 1 Desember 2022 tentang UMK 2023," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (DPC FSP LEM SPSI) KBB, Roni Budianto kepada wartawan, Minggu 4 Desember 2022.

Baca Juga : Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Istri di Padalarang Akhirnya Diringkus, Begini Kata Kapolsek Padalarang

Ia menyebut, isi rekomendasi yang dilayangkan 1 Desember 2022, bertolak belakang dengan surat rekomendasi sebelumnya bernomor 560/2271-Disnaker pada 30 November 2022.

"Surat kedua yang dilayangkan Pemda Bandung Barat ditujukan ke Pemprov Jabar tersebut memuat tentang pengajuan UMK 2023, mengacu pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebesar Rp232.512,12 atau naik 7,16 persen dari tahun 2022 sebesar Rp3.248.283,28 sehingga menjadi Rp3.480.795,407," sebutnya.

Sedangkan dalam rekomendasi sebelumnya, terang dia, yakni pada 30 November 2022, Pemda Bandung Barat melayangkan surat rekomendasi kenaikan UMK 2023 sebesar 27 persen atau sebesar Rp877.392,29 dari tahun 2022, hingga menjadi Rp4.248.283,28.

Baca Juga : Polisi Bandung Gencar Sosialisasikan Tilang Etle

"Kenapa ada rekomendasi siluman, yang diusulkan tanpa sepengetahuan kita? Ada apa dengan KBB?," katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani