'Kaki Tangan' Ojang Penadah Suap Seleksi CPNS Subang Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dengan tersangka Heri Tantan Sumaryana ke Pengadilan Tipikor Bandung. Heri pun segera disidangkan. 

'Kaki Tangan' Ojang Penadah Suap Seleksi CPNS Subang Segera Disidang

INILAH, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dengan tersangka Heri Tantan Sumaryana ke Pengadilan Tipikor Bandung. Heri pun segera disidangkan. 

Heri yang merupakan Kabid Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016, terjerat kasus dugaan gratifikasi bersama mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi. 

Dia ditahan KPK sejak 10 September 2020. Heri menjadi tersangka pada Oktober 2019. Ia diduga menjadi 'penadah' uang gratifikasi yang ditujukan kepada Ojang.

“Iya berkasnya sudah dilimpahkan kemarin (Selasa) oleh jaksa penuntut KPK,” kata Panmud Tipikor PN Bandung, Yuniar R, Rabu (20/1/2021). 

Ia menyebutkan, berkas atasnama Heri sudah diregister dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg. Saat ini majelis yang bakal memimpin persidangan sudah ditunjuk dan dipimpin I Dewa Gd Suardhita. 

"Jadwalnya (persidangan) belum keluar. Kemungkinan minggu depan sidang perdananya," ujarnya. 

Seperti diketahui, Ojang memerintahkan Heri mengumpulkan uang dari calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemkab Subang dari pegawai kategori 2 (K2). Total uang dikumpulkan sejak 2013-2015 mencapai Rp20 miliar.

Halaman :


Editor : Zulfirman