Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan : 430 Ribu Knalpot Bising Disita

Pada pekan awal Januari di 2024, Korps Lalu Lintas Mabes Polri, telah lakukan penyitaan sebanyak 430 ribu knalpot brong atau knalpot tidak standar.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan : 430 Ribu Knalpot Bising Disita
Pada pekan awal Januari di 2024, Korps Lalu Lintas Mabes Polri, telah lakukan penyitaan sebanyak 430 ribu knalpot brong atau knalpot tidak standar./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Pada pekan awal Januari di 2024, Korps Lalu Lintas Mabes Polri, telah lakukan penyitaan sebanyak 430 ribu Knalpot brong atau Knalpot tidak standar.

Pengungkapan itu, disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.

"Dari data, Kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih Knalpot brong di seluruh Indonesia," katanya di Polrestabes Bandung, Kamis 11 Januari 2024.

Jenderal bintang dua itu, mengatakan ia telah menginstruksikan jajarannya di seluruh Indonesia untuk melakukan operasi penindakan Knalpot brong.

Selain melanggar aturan, lanjut Aan, penggunaan Knalpot brong di jalan raya juga dapat menggangu ketertiban umum hingga meresahkan masyarakat.

"Selain itu, Knalpot brong ini, kalau sudah digunakan identik dengan kebut-kebutan, kemudian suara Bising bisa menggangu masyarakat yang lain," tegasnya.

Aan mengapresi komitmen Polda Jabar melalui jajaran Ditlantas dalam penanganan Knalpot brong di wilayah Jawa Barat. Dimana, jajaran Ditlantas Polda Jabar berhasil menindak 54.481 Knalpot brong dalam periode 1-7 Januari 2024.

"Jabar khususnya Bandung ini sudah luar biasa untuk penanganan Knalpot brong," ujar Aan.

Aan menuturkan, upaya penindakan Knalpot brong dilakukan secara bertahap mulai dari aksi preemtif, preventif, hingga represif.

Edukasi terkait penggunaan Knalpot brong juga terus dilakukan secara intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Kita sudah memberikan petunjuk, arahan, terkait dengan penangangan Knalpot brong ini dari mulai tindakan soft power dengan memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat, sampai kepada tindakan hard power atau penegakan hukum terhadap penggunaan Knalpot brong," pungkasnya. *** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana