Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan : 430 Ribu Knalpot Bising Disita

Pada pekan awal Januari di 2024, Korps Lalu Lintas Mabes Polri, telah lakukan penyitaan sebanyak 430 ribu knalpot brong atau knalpot tidak standar.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan : 430 Ribu Knalpot Bising Disita
Pada pekan awal Januari di 2024, Korps Lalu Lintas Mabes Polri, telah lakukan penyitaan sebanyak 430 ribu knalpot brong atau knalpot tidak standar./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Pada pekan awal Januari di 2024, Korps Lalu Lintas Mabes Polri, telah lakukan penyitaan sebanyak 430 ribu knalpot brong atau knalpot tidak standar.

Pengungkapan itu, disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.

"Dari data, Kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih knalpot brong di seluruh Indonesia," katanya di Polrestabes Bandung, Kamis 11 Januari 2024.

Baca Juga : Pemkot Bandung Luncurkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Jenderal bintang dua itu, mengatakan ia telah menginstruksikan jajarannya di seluruh Indonesia untuk melakukan operasi penindakan knalpot brong.

Selain melanggar aturan, lanjut Aan, penggunaan knalpot brong di jalan raya juga dapat menggangu ketertiban umum hingga meresahkan masyarakat.

"Selain itu, knalpot brong ini, kalau sudah digunakan identik dengan kebut-kebutan, kemudian suara bising bisa menggangu masyarakat yang lain," tegasnya.

Baca Juga : Organisasi Tunggal Advokat Jadi Wadah Untuk Himpun Keprofesian

Aan mengapresi komitmen Polda Jabar melalui jajaran Ditlantas dalam penanganan knalpot brong di wilayah Jawa Barat. Dimana, jajaran Ditlantas Polda Jabar berhasil menindak 54.481 knalpot brong dalam periode 1-7 Januari 2024.

Halaman :


Editor : JakaPermana