Kampanye Rapat Umum Dilaksanakan Selama 21 Hari, KPU dan Bawaslu KBB Minta Parpol Perhatikan Hal ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan kampanye rapat umum bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Bandung Barat terfasilitasi secara masif.

Kampanye Rapat Umum Dilaksanakan Selama 21 Hari, KPU dan Bawaslu KBB Minta Parpol Perhatikan Hal ini
"Pelaksanaan kampanye rapat umum itu mengacu pada PKPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU KBB Deni Firman Rosadi kepada wartawan. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan kampanye rapat umum bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Bandung Barat terfasilitasi secara masif.

Kendati demikian, untuk lokasi kampanye rapat umum dikembalikan kepada setiap parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024.

"Pelaksanaan kampanye rapat umum itu mengacu pada PKPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU KBB Deni Firman Rosadi kepada wartawan.

Baca Juga : Ganjar Pranowo: Internet Gratis Dorong Anak Muda Cerdas, Kreatif dan Bisa Bayar Makan Siang Sendiri

Deni menyebut, sesuai dengan aturan tersebut kampanye rapat umum bakal dilaksanakan selama 21 hari dan dimulai 21 Januari 2024 hari ini.

"Jadi untuk jadwal kampanye rapat umum hari ini adalah parpol pengusung dan pendukung paslon capres dan cawapres," sebutnya.

Selain itu, jadwal kampanye rapat umum sendiri sudah ditentukan KPU RI dan Jawa Barat masuk dalam Zona 3 di mana di sana sudah ditentukan siapa-siapa saja yang akan melaksanakan kampanye rapat umum hari pertama hingga ketiga.

Baca Juga : Ajak Gen Z Melek Politik, Sarasa Kota Cimahi Edukasi Ratusan Anak Muda dari Berbagai Profesi 

"Tapi itu tidak linier, contohnya tanggal 21 ini paslon capres-cawapres nomor 3, hari kedua paslon nomor 1 dan hari ketiga paslon nomor 2. Namun, tidak lantas itu jadi patokan utama. Kita mengacu pada jadwal yang telah ditentukan KPU RI saja," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani