Kapasitas Lapas Paledang Jadi Perhatian

Kapasitas Lapas Paledang Jadi Perhatian
TERIMA KUNJUNGAN: Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat menerima rombongan Kumham Imipas. Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal, termasuk kebutuhan Pemkot Bogor.(INILAH/RIZKI MAULUDI)

INILAH. Bogor - Persoalan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang hingga pemanfaatan aset bekas Kantor Imigrasi menjadi bagian dari pembahasan antara Pemerintah Kota Bogor dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas).

Berbagai persoalan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dan daerah itu mengemuka saat kunjungan kerja Kemenko Kumham Imipas ke Balai Kota Bogor, Kamis (5/11). 

Pertemuan yang berlangsung di Paseban Suradipati tersebut dipimpin Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R  Andika Dwi Prasetya dan diterima langsung Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.

Bagi Pemkot Bogor, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan sejumlah kebutuhan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang selama ini membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Dedie menyebutkan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kapasitas Lapas Paledang. Selain itu, status dan pemanfaatan eks Kantor Imigrasi serta aset yang sebelumnya telah dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM turut dibicarakan.

"Iya, karena memang kebetulan permasalahan di bawah Kemenko Kumham Imipas di Bogor memiliki beberapa keterkaitan. Salah satunya terkait kapasitas LP Paledang, kemudian eks Kantor Imigrasi, serta aset yang sudah kami hibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu dulu. Itu juga menjadi bahasan untuk penggunaannya," kata Dedie.

Tak hanya persoalan aset dan pemasyarakatan, pertemuan tersebut juga membahas reformasi hukum di Kota Bogor. Mulai dari Indeks Pembangunan Hukum (IPH), lima pilar IPH, peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang hukum, hingga pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Dedie mengatakan, Kota Bogor saat ini memperoleh nilai A dalam reformasi hukum. Capaian tersebut merupakan hasil keterlibatan berbagai perangkat daerah bersama unsur masyarakat, instansi, dan lembaga terkait.

Salah satu praktik yang terus dijalankan adalah sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk menegakkan peraturan daerah. Penindakan tersebut antara lain menyasar pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum.

Kota Bogor juga secara rutin menggelar sidang tipiring untuk penegakan aturan kawasan tanpa rokok. Menurut Dedie, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah.

Selain penegakan aturan, Pemkot Bogor memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami. Pemerintah juga menyediakan pos bantuan hukum di sejumlah wilayah yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis.

Sementara itu, Andika menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas sekaligus upaya menyerap persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu mengetahui secara langsung kebutuhan daerah, khususnya dalam bidang hukum, HAM, dan pemasyarakatan, agar intervensi maupun dukungan yang diberikan lebih tepat sasaran. (rizki mauludi/gin)


Editor : Inilahkoran