Sadap Bukan Alat Memainkan Kekuasaan

GUBERNUR Jabar Dedi Mulyadi mengingatkan penyadapan harus sesuai ketentuan hukum. Kewenangan itu tidak boleh menjadi alat kepentingan politik.

Sadap Bukan Alat Memainkan Kekuasaan
SERIBU LILIN: Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) menggelar aksi nasional Seribu Lilin sebagai bentuk dukungan terhadap pengusutan kasus penyadapan ilegal.(ANTARA/HO-HUMAS LPI NASIONAL)

Penyadapan merupakan kewenangan khusus yang tidak bisa digunakan secara bebas. Penggunaannya harus berada dalam koridor hukum, terutama untuk kepentingan penegakan hukum serta perlindungan keamanan dan keselamatan negara.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan hal tersebut menyusul langkah Polri mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Dedi mengapresiasi keberanian Polri mengungkap perkara tersebut. Namun, dia meminta proses hukum berjalan secara profesional dan proporsional. Setiap orang harus mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.

"Kami sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut dan kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proporsional dan profesional, mendudukan setiap orang dalam kedudukan yang sama, tanpa melihat pangkat dan jabatan," ujar Dedi, dikutip dari akun media sosialnya, Kamis (5/11). 

Menurutnya, pengusutan perkara ini harus menjadi pengingat bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum berlaku bagi siapa pun. Penegakan hukum juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok yang lemah.

Di sisi lain, Dedi menilai pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara tidak boleh diabaikan. Setiap institusi yang memiliki kewenangan tersebut harus tunduk pada ketentuan undang-undang dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi ataupun politik.

"Kami berharap bahwa seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan tidak melakukan penyadapan untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang," ucapnya.

Dedi menegaskan, penyadapan bukan instrumen yang dapat dimanfaatkan semaunya. Kewenangan itu memiliki batasan hukum agar tidak berubah menjadi alat intervensi untuk kepentingan di luar tugas negara.

"Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. (yuliantono/gin)


Editor : Inilahkoran