MUJ Perluas Bisnis Gas
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kebutuhan gas bumi di Jawa Barat masih berhadapan dengan keterbatasan pasokan. Defisit yang mencapai 144 juta kaki kubik standar per hari atau Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD) menjadi tantangan pemenuhan energi, sekaligus membuka peluang pengembangan bisnis gas di daerah.
Peluang tersebut coba ditangkap PT Migas Utama Jabar (Perseroda) atau MUJ. Perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu mengajukan tambahan alokasi gas sebesar 8 MMSCFD kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Tambahan pasokan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi MUJ untuk memperluas bisnis niaga gas bumi. Lebih dari itu, ketersediaan gas juga ditujukan untuk menopang kebutuhan energi sektor industri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) General Manager MUJ, Wira Satria mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan Pemprov Jabar melalui MUJ. Permohonan alokasi mencakup kebutuhan perusahaan, anak usaha, hingga entitas afiliasinya.
“Pemprov Jabar melalui MUJ sudah mengusulkan dukungan alokasi gas sebesar 8 MMSCFD kepada Pak Menteri ESDM, dimana permohonan tersebut untuk MUJ dan anak usaha, serta afiliasinya,” ujar Wira dalam keterangan resmi perusahaan, Kamis (5/11).
Besarnya potensi pasar menjadi salah satu alasan pengajuan tambahan alokasi tersebut. Berdasarkan pemetaan MUJ, kebutuhan gas bumi yang berpotensi dijangkau perusahaan di Jawa Barat diperkirakan mencapai 14 MMSCFD.
Namun, peluang itu masih terbentur persoalan pasokan. Mengacu data SKK Migas 2024, Jawa Barat mengalami defisit gas bumi hingga 144 MMSCFD. Kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan tersebut dinilai menjadi ruang bagi MUJ untuk mengembangkan perdagangan gas sekaligus memperluas pemanfaatannya di daerah.
"Tingginya kebutuhan energi daerah harus direspons dengan kepastian pasokan. Usulan alokasi ini hadir untuk mendukung efisiensi operasional pelaku usaha, industri, hingga sektor UMKM di Jawa Barat," ucapnya.
Bagi MUJ, tambahan alokasi gas bukan semata-mata peluang memperbesar bisnis perusahaan. Optimalisasi sumber daya migas oleh badan usaha milik daerah (BUMD) diharapkan memberi nilai tambah bagi perekonomian Jawa Barat.
Pasokan yang lebih terjamin juga diharapkan memperkuat kebutuhan energi industri, mendukung hilirisasi, serta membuka ruang pengembangan usaha masyarakat.
“Pada akhirnya pemanfaatan gas bumi ini juga untuk mendukung program prioritas pemerintah, industri-industri serta penguatan usaha UMKM dan pengembangan hilirisasi,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, pengajuan alokasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Aturan itu memberikan ruang bagi BUMD di daerah penghasil migas untuk memperoleh alokasi gas. (yuliantono/gin)
Editor : Inilahkoran

