Karawang Kekurangan Sekolah, 10 Ribu Siswa Lulusan SD Tidak Tertampung SMP

Sebanyak 10 ribu lulusan SD tidak tertampung di sekolah SMP dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2026/2027.

Karawang Kekurangan Sekolah, 10 Ribu Siswa Lulusan SD Tidak Tertampung SMP
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang Wawan Setiawan mengatakan, pada 2026 ini sekitar 10 ribu lulusan SD tidak mendapat sekolah di SMP dalam SPMB jenjang SMP. (ilustrasi/nila kusuma)

INILAHKORAN.ID - Sebanyak 10 ribu lulusan SD tidak tertampung di sekolah SMP dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2026/2027. 

Hal itu terjadi lantaran Kabupaten Karawang kekurangan sekolah sementara siswa terus bertambah. Untuk mengantipasi itu, setiap tahun Pemkab Karawang membangun 2 unit sekolah namun tetap kekurangan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang Wawan Setiawan mengatakan, pada 2026 ini sekitar 10 ribu lulusan SD tidak mendapat sekolah di SMP dalam SPMB jenjang SMP. 

"Namun meski begitu kami selalu mengalami disparitas yang terus bertambah. Untuk tahun ini sekitar 10 ribu siswa tidak bisa masuk di SMP negeri atau SMP swasta," kata Wawan, Kamis (25/6/26).

Menurut Wawan kesenjangan daya tampung di sekolah SMP karena jumlah lulusan SD jauh lebih besar dibandingkan  kapasitas sekolah lanjutan yang tersedia. Solusi yang dilakukan Pemkab Karawang dengan membangun 2 unit sekolah baru setiap tahunnya belum mencukupi kekurangan siswa untuk masuk sekolah lanjutan.

"Tahun ini saja lulusan SD negeri dan swasta mencapai 39.420 siswa. Sedangkan daya tampung SMP negeri dan swasta hanya 29.600 siswa. Jadi ada sekitar 10 ribu siswa yang bisa masuk dalam sekolah lanjutan. Dan setiap tahun disparitasnya semaki besar atau bertambah setiap tahun," katanya.

Wawan mengatakan pembangunan 2 unit sekolah baru setiap tahunnya belum efektif mengatasi kekurangan itu. Siswa harus terus mengikuti sekolah apapun kondisinya. 

Untuk itu, Disdikbud mengambil langkah dengan menyalurkan siswa yang tidak mendapat sekolah ke pusat  kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di wilayah Karawang. Selain iti Disdikbud juga menyediakan belajar Paket B dan Paket C sebagai daya tampung pelajar.

Menurut Wawan kebijakan ini menjadi solusi alternatf agar siswa tetap belajar dan posisinya sama dengan sekolah SMP negeri atau swasta. Sebab, lulusan PKBM atau Paket B dan Paket C memiliki legalitas ijazah yang sama layaknya dengan pendidikan formal. 

"PKBM lebih fleksibel. Hasilnya nanti baik Paket B atau Paket C tidak ada perbedaan dengan ijazah reguler," tambahnya.


Editor : Doni Ramdhani