Karhutla Ogan Ilir, 43 Titik Panas Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan
Tim gabungan memadamkan 43 titik panas karhutla di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Petugas menghadapi medan sulit karena sebagian api berada di lahan gambut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Tim gabungan TNI, BPBD, Manggala Agni, Polres Ogan Ilir, dan masyarakat berhasil memadamkan 43 titik panas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terdeteksi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kepala Polres Ogan Ilir Ajun Komisaris Besar Polisi Rizka Aprianti mengatakan, puluhan titik panas tersebut tersebar di sejumlah wilayah yang masuk dalam hukum Kepolisian Resor Ogan Ilir.
Titik panas terbanyak berada di wilayah Indralaya, Indralaya Utara, dan Indralaya Selatan dengan total 14 titik. Selanjutnya, Kecamatan Tanjung Batu dan Lubuk Keliat masing-masing terdapat 11 titik.
Sementara itu, Kecamatan Muara Kuang dan Rambang Kuang tercatat memiliki tujuh titik panas. Kemudian Tanjung Raja dan Rantau Panjang masing-masing empat titik, serta Pemulutan dan Rantau Alai masing-masing tiga titik.
Sebagian besar lokasi Karhutla berada di kawasan lahan gambut yang tebal sehingga menyulitkan proses pemadaman. Petugas bahkan harus menyeberangi sungai dan melintasi hamparan gambut untuk mencapai sejumlah titik api.
Selain itu, satu titik panas yang terdeteksi di Desa Tanjung Miring dipastikan berasal dari aktivitas cerobong asap milik PT Pertamina Limau.
"Bersyukur 43 titik yang terdeteksi hari ini sudah berhasil kami padamkan. Personel di lapangan terus bergerak cepat meskipun menghadapi kendala akses yang sulit dan kondisi lahan gambut yang rawan memunculkan asap kembali," ujar Rizka seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/9/2026).
Untuk mengantisipasi munculnya titik api baru, personel Polres Ogan Ilir bersama TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan masyarakat terus meningkatkan pemantauan serta patroli di wilayah rawan Karhutla.
Rizka juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
"Masyarakat yang melihat adanya titik api atau kepulan asap diimbau untuk segera melapor ke instansi terkait atau menghubungi layanan call center 110 agar dapat secepatnya ditindaklanjuti," katanya.
Editor : Ahmad Sayuti

