Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Pendapat PPAT
PPAT atau notaris mengaku tidak masalah kartu BPJS Kesehatan dijadikan syarat dalam jual beli tanah namun perlu disosialisasikan lebih genca
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 1 tahun 2022, yang didalam salah satu pasalnya mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan dilampirkan sebagai salah satu persyaratan transaksi jual beli tanah menjadi polemik di masyarakat.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris menilai tak terlalu masalah, jika kartu BPJS Kesehatan jadi salah satu persyaratan jual beli tanah. Namun memang memerlukan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat.
"Ini mirip dengan keharusan melampirkan NPWP dulu pada transaksi jual beli. Selain perlu sosialisasi, ini jadi ada tambahan untuk pengecekan apakah BPJS Kesehatanmasih aktif atau pasif," kata salah seorang Notaris di Kabupaten Bandung, Reina Raf'aldini, melalui pesan WhatAppsnya, Senin 21 Februari 2022.
Baca Juga: Semakin Gencar, Ribuan Petani Indramayu Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden
Namun kata Reina, meski menjadi pekerjaan tambahan, ia mengaku tak keberatan. Karena akan kembali kepada klien pemohon akta perjanjian jual beli. Karena bisa saja klien bersangkutan belum terdaftar sebagai pemegang kartu BPJS Kesehatan. Namun bisa saja, orang bersangkutan memiliki asuransi kesehatan lainnya.
"Karena sudah menjadi kewajiban yah otomatis (clien) harus mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tapi kalau berdasarkan pengalaman pribadi yah, kalau daftar BPJS Kesehatan itu kan semua yang ada di Kartu Keluarga (KK).
Selain itu Reina juga mengingatkan, jangan sampai masyarakat mau mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan hanya sebatas untuk keperluan transaksi jual beli tanah saja. Jangan sampai tujuan pemerintah untuk menerapkan BPJS Kesehatan ini malah terkendala pada fase pembayaran bulanannya.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Nurhayati Bukan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes di Cirebon
Semenntara itu, Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bandung, Julianto menyambut baik rencana pelampiran kartu BPJS Kesehatan dalam proses transaksi jual beli tanah. Jika ada pemohon balik nama sertifikat tanah, tentu pihaknya akan mengengecek kelengkapan persyaratannya, termasuk salinan kartu BPJS Kesehatan.
"Saya rasa tidak ada masalah dan kami siap melaksanakan Perpres yang akan diberlakukan mulai 1 Maret mendatang itu. Tapi sebenarnya kalau transaksi jual beli itu kan dilaksanakan oleh PPAT. Setelah jadi Akta Jual Beli (AJB) dan akan dibalik nama menjadi sertifikat itu diurus oleh kami di Kantor ATR BPN,"katanya.(Rd Dani R Nugraha).
Editor : inilahkoran


