Polisi Tegaskan Nurhayati Bukan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes di Cirebon

Polisi menegaskan jika Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan APBDes Citemu bukan pelapor

Polisi Tegaskan Nurhayati Bukan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes di Cirebon
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. menegaskan jika Nurhayati bukanlah pelapor dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon Kota.

INILAHKORAN, Bandung - Polisi sebut jika Nurhayati bukan seorang pelapor dalam kasus dugaan korupsi  penyelewengan APBDes di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon Kota.

Adapun dalam kasus tersebut pelapor ialah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, dan bukanlah Nurhayati dalam dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu Kota Cirebon.

Sebelumnya diberitakan jika Nurhayati yang melaporkan dugaan kasus korupsi penyelewengan APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kota Cirebon ditetapkan sebagai tersangka.  

Baca Juga: Cegah Klaster Covid-19, Karyawan Usaha Tambang Divaksinasi Booster

"Nurhayati ini bukan sebagai pelapor, namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo via pesan singkat, Senin 21 Februari 2022.

Ibrahim menjelaskan penyidik bersikap profesional dalam penanganan perkara tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terimakasih kepada pihak - pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak - pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," katanya.

Baca Juga: Polresta Bandung Bongkar Sindikat Penjualan Narkoba Lewat Media Sosial

Diberitakan sebelumnya, polisi tetapkan Nurhayati, Kaur Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon Kota, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan APBDes sejak 2018 – 2020 senilai Rp 800 juta.

Sebelumnya Nurhayati, melaporkan Kuwu-nya Supriyadi dalam kasus tersebut. Namun setelah dilakukan penyelidikan, Nurhayati sebagai pelapor, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan status, Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Minggu (20/2/2022).

Baca Juga: Kunci Jawaban Shopee Tebak Kata Level 441, 442, 443, 444, 445, 446, 447, 448, 449, 450

Fahri menuturkan penetapan tersangka kepada Nurhayati, berawal saat berkas tersangka atas nama Supriyadi tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan.

Dengan petunjuk-petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi dimana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

"Penetapan status tersangka karena peran Nurhayati, dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke Supriyadi," katanya.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik namun, tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi. Terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu Supriyadi.

 Baca Juga: Kunci Jawaban Shopee Tebak Kata Level 431, 432, 433, 434, 435, 436, 437, 438, 439, 440

"Dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara Supriyadi," ucapnya.

Nurhayati sebagai bendahara keuangan, seharusnya memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran. Akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu.

"Sehingga tindakannya tersebut diduga menimbulkan merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP,"pungkasnya.  (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran