Kasus Bocah Tewas di Sukabumi Dikawal DPR, Polisi Diminta Terapkan UU Anak

DPR menyarankan penyidik Polres Sukabumi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Kasus Bocah Tewas di Sukabumi Dikawal DPR, Polisi Diminta Terapkan UU Anak
DPR soroti kasus bocah tewas diduga oleh ibu tiri di Sukabumi

INILAHKORAN.ID - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus kematian anak berinisial NS (12) yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI mengecam keras tindak kekerasan terhadap anak dan mendorong aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia menyarankan penyidik Polres Sukabumi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun. Kasus ini harus diproses serius,” kata Habiburokhman. 

Komisi III DPR Dorong Penyidik Dalami Unsur Kekerasan Berulang

Lebih lanjut, Habiburokhman meminta aparat kepolisian mengusut secara mendalam rangkaian perbuatan yang dialami korban. Ia menekankan, jika terbukti terjadi kekerasan secara berulang, hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam penetapan pasal terhadap terduga pelaku.

“Kami mendorong penyidik menelusuri secara detail apakah ada pola kekerasan berkelanjutan. Jika ada, tentu itu menjadi pemberat hukuman,” ujarnya.

Politikus tersebut juga memastikan Komisi III DPR RI akan terus memantau proses hukum kasus ini hingga tahap persidangan demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kronologi Singkat: Korban Libur Pesantren, Meninggal dengan Luka Lebam dan Luka Bakar

Sebelumnya diberitakan, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Sukabumi meninggal dunia dengan dugaan kuat akibat penganiayaan oleh ibu tirinya. Dari informasi yang beredar, korban ditemukan dengan sejumlah luka lebam serta bekas luka bakar di beberapa bagian tubuh.

Korban sehari-hari tinggal di pesantren. Namun saat peristiwa terjadi, korban sedang berada di rumah karena libur dalam rangka persiapan awal Ramadan bersama keluarga.

Pada hari kejadian, ayah korban yang sedang bekerja di wilayah Kota Sukabumi mendapat telepon dari istrinya yang meminta agar segera pulang dengan alasan kondisi anaknya memburuk. Setibanya di rumah, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis.

Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit tersebut.


Editor : Firda Rachmawati